get app
inews
Aa Text
Read Next : Masa Tenang Pilkada, Panwaslu Grogol Bersama PPK Turun ke Jalan Bersihkan APK

Inses Ayah-Anak di Sukoharjo Diduga Jalin Hubungan Terlarang, Belum Ada Tersangka

Senin, 03 Juli 2023 | 17:31 WIB
header img
Ilustrasi perempuan depresi. Foto:Michael dari Pixabay

SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Keprihatinan atas lamanya penyelidikan kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan ayah terhadap anak perempuannya sendiri di Sukoharjo, disuarakan berbagai pihak. Dari 2021 sejak kasus itu dilaporkan, hingga kini terlapor masih bebas.

Terlapor warga Sukoharjo yang dikenal sebagai seorang pejabat publik berinisial SW (58), seolah sulit tersentuh oleh jerat hukum. SW oleh penyidik Polres Sukoharjo hanya dikenakan wajib lapor sementara kasusnya sendiri masih dalam tahap penyelidikan.

Sejumlah alat bukti diantaranya anak yang lahir dari hubungan inses, salinan dokumen persalinan dari rumah sakit, dan keterangan pelapor yang tak lain adalah saksi korban berinisial G (21), belum cukup untuk menjerat SW sebagai tersangka pelaku.

Kekerasan seksual berulang yang dilaporkan G terjadi antara 2016-2017. Kejadian saat G berumur 15 tahun itu, hingga kini masih membekas meninggalkan trauma berkepanjangan. Perjuangannya untuk mendapatkan keadilan atas perbuatan bejat ayah kandungnya sendiri harus melewati jalan berliku.

Solidaritas Perempuan untuk Kemanusiaan dan Hak Asasi Manusia (SPEK-HAM) Solo, melalui Manajer Divisi Pencegahan Penanganan Kekerasan Berbasis Masyarakat, Fitri Haryani, dihubungi Minggu(2/7/2023) menyampaikan, mestinya aparat kepolisian memiliki keberpihakan terhadap korban.

"Melihat persoalan kekerasan seksual yang dialami perempuan apalagi ini adalah kasus inses, sebenarnya ini cukup memprihatinkan. Ini adalah kasus 'terlapornya' adalah orang yang memiliki relasi dalam keluarga, antara anak dengan orang tua, dan orang tua itu punya kuasa (kuat-Red)," katanya.

SPEK HAM menilai, dalam penuntasan kasus tersebut sangat tergantung dengan keberpihakan aparat penegak hukum terhadap korban. Apalagi sudah disampaikan beberapa alat bukti pendukung laporan.

"Sebenarnya itu sudah cukup untuk proses berikutnya, namun sampai sekarang belum ada. Bisa jadi ada pertimbangan-pertimbangan, namun kami tidak tahu seperti apa prosesnya (pertimbangan) itu," ujar Fitri.

Ditegaskan, jika benar sudah ada sejumlah alat bukti yang disampaikan sebagai pendukung laporan, mestinya bukan hanya penetapan tersangka, tetapi juga sudah ada kepastian tentang siapa terduga pelaku kekerasan seksual itu.

"Ini kembali pada komitmen keberpihakan berkaitan dengan kasus itu. Tidak hanya sebatas memberikan imunitas kepada pelaku, tapi bagaimana caranya memberikan hak-hak, terutama keadilan bagi korban. Seharusnya nggak ada hukum yang tebang pilih," tandasnya.

Seperti diketahui, kasus yang dilaporkan G yang kini menunjuk Badrus Zaman sebagai kuasa hukumnya tersebut, oleh Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit pada Rabu (28/6/2023) lalu, disebutkan masih dalam tahap penyelidikan. Namun terlapor sudah dikenai wajib lapor.

Terkini, Kasat Reskrim Polres Sukoharjo, AKP Teguh Prakosa saat dihubungi terpisah membenarkan adanya informasi pengambilan sampel darah pada pertengahan Juni lalu terhadap tiga orang terkait kasus inses itu. Hanya saja hasilnya dari labfor belum keluar.

"Belum (keluar). Lama itu, Kayak (kasus) mutilasi kemarin," jawab Teguh saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp pada, Senin (3/6/2023).

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut