get app
inews
Aa Text
Read Next : 3 Lembaga Pemantau Pilbup Sukoharjo Lolos Memenuhi Syarat, Ini Perannya

Nyolong Kotak Amal, Pengamen di Sukoharjo Ini Kualat Jatuh dari Atap

Jum'at, 04 Agustus 2023 | 16:40 WIB
header img
AR (43), pelaku pencurian kotak amal toserba Laris diperiksa petugas Reskrim Polres Sukoharjo. (Foto: istimewa)

SUKOHARJO, iNewsSragen.id - Kelakuan pengamen ini layak dikatakan kualat setelah jatuh dari atap bangunan usai mencuri uang di dalam kotak amal yang berada di sebuah toko modern di Sukoharjo kota, tepatnya Toserba Laris.

Pria berinisial AR (43) asal Kabupaten Polmas, Sulawesi Barat, itu kini terancam hidup di bui untuk beberapa lama setelah diamankan polisi berdasarkan laporan warga sesaat setelah kejadian.

Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit melalui Kasat Reskrim AKP Teguh Prasetyo dalam keterangannya, Jum'at (4/8/2023), membenarkan bahwa pelaku pencurian kotak tersebut seorang pengamen.

"Kejadiannya malam hari pada, 19 Juli 2023 yang lalu saat toserba sudah tutup," kata Teguh.

Dalam aksinya itu, pelaku sempat berhasil membawa uang curian sebesar Rp4.895.000. Namun gagal menikmatinya setelah terjatuh dari atap didalam toserba  saat hendak keluar.

"Dalam aksinya, pelaku memanjat dinding pagar rumah sebelah selatan toserba, kemudian masuk ke dalam toserba lewat jendela. Setelah berhasil masuk, pelaku kemudian mencongkel kotak amal dan mengambil uang dalam kotak tersebut.

”Jadi sebelum melancarkan aksinya ini, pelaku sebelumnya pergi ke Toserba Laris pada siang hari untuk melihat-lihat. Saat itu pelaku mengetahui ada kotak amal di lantai dua Toserba Laris,” jelasnya. 

Setelah mempelajari situasi, lalu pada malam harinya, pelaku kemudian melancarkan aksinya dengan memanjat dinding pagar rumah sebelah selatan Toserba Laris.

"Namun setelah melakukan pencurian, pelaku yang mencoba keluar dari toserba melalui jalan yang sama saat masuk, pelaku terjatuh setelah asbes yang ia injak tiba-tiba jebol," ungkapnya.

Saat pelaku terjatuh, warga yang berada disekitar toserba mendengar dan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sukoharjo untuk penganganan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 5 KUH Pidana, tentang tindak pidana Pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun," pungkasnya.

Editor : Sugiyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut