SRAGEN, iNewsSragen.id - Tampaknya, desas desus adanya ketidakberesan dibeberapa Desa di Kabupaten Sragen terkait seleksi Perangkat Desa semakin ramai jadi perbincangan masyarakat.
Bagaimana tidak, terungkapnya kerjasama fiktif antara Panitia Penjaringan Perangkat Desa dengan oknum yang mengaku dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta itu berujung pada pelaporan ke Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Dalam hal ini, nama UGM Yogyakarta dicatut oleh seorang oknum dalam kerjasama uji kompetensi dibeberapa Desa di Sragen. Hal itu membuat pihak UGM Yogyakarta merasa dirugikan dan melaporkan seorang oknum ke Polda DIY dengan LP dugaan tindak pidana pemalsuan surat.
Awalnya, proses seleksi Perangkat Desa terlihat dan berjalan biasa-biasa saja tanpa ada sesuatu yang mencurigakan ataupun rancu. Tapi tampaknya hal itu justru malah menjadi sorotan DPP Pusat Bantuan Hukum Lembaga Informasi Data Investigasi Korupsi dan Kriminal Khusus Republik Indonesia (PBH LIDIK KRIMSUS RI).
PBH Lidik Krimsus RI melalui Direktur Pengawas Kebijakan Publik Rois Hidayat, SH berkirim surat ke UGM Yogyakarta. Pada surat itu, Rois mempertanyakan apakah benar pihak UGM Yogyakarta telah melakukan kerjasama dengan Tim Panitia Penjaringan Perangkat Desa Jati, Kecamatan Sumberlawang, Kabupaten Sragen dalam seleksi Perangkat Desa.
Surat itu pun dibalas dan direspon baik oleh UGM Yogyakarta. Surat balasan dari UGM Yogyakarta berisi bahwa pihak UGM Yogyakarta tidak pernah melakukan kerjasama dengan Tim Panitia seleksi Perangkat Desa Jati dan tidak pernah melakukan uji kompetensi yang dilaksanakan di ruang Sidomukti lantai 2, Wisma MM-UGM, jl.Colombo No.1, Karangmalang, Yogyakarta.
Adanya balasan surat pernyatan dari UGM Yogyakarta itu tentu saja menggemparkan seluruh warga masyarakat Sragen. Bagaimana tidak, Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa merupakan pesta demokrasi yang nyata dan segala sesuatunya telah diatur dalam aturan yang ada, serta siapapun bisa mencalonkan diri asalkan memenuhi persyaratan dan ketentuan, tapi ternyata justru pihak penyelenggaranya malah tidak beres.
Dugaan kerjasama fiktif itu pun terungkap dan meluas hingga ke beberapa Desa yang ada di Kabupaten Sragen.
Banyak masyarakat mempertanyakan, bagaimana bisa sekelas Pemerintahan Desa bekerjasama dengan pihak ketiga fiktif, apalagi ini bukan hanya satu Desa tapi beberapa Desa, apakah itu ketidaksengajaan atau memang disengaja, sementara segala hal mulai dari persiapan ataupun tahapan kerjasama itu telah melalui verifikasi dan pengawasan yang melibatkan banyak pihak termasuk pihak Pemerintah Kecamatan maupun Dinas PMD.
Masalah besar atas adanya pihak ketiga fiktif ini semakin membuat geram masyarakat banyak, terlebih Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati telah menyatakan bahwa pihaknya telah tertipu oleh oknum yang mengaku dari UGM Yogyakarta itu.
"Kita tertipu oleh penipu ulung," paparnya.
Pernyataan Bupati Sragen tersebut sangat gamblang, bahwa benar adanya pihak ketiga fiktif dalam penjaringan dan penyaringan Perangkat Desa dibeberapa Desa diwilayah Kabupaten Sragen.
Meski demikian, yang terjadi ini sama sekali tidak mendapatkan respon atau tanggapan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Sragen, Dinas PMD terkesan bungkam. iNewsSragen.id telah beberapa kali meminta konfirmasi maupun tanggapan kepada Kepala Dinas PMD Kabupaten Sragen tetapi tidak mendapatkan jawaban.
Editor : Sugiyanto