SRAGEN, iNewsSragen.id - Terbongkarnya dugaan kerjasama fiktif yang dilakukan oleh Tim Panitia Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa Jati dengan Pihak Ketiga begitu menggemparkan masyarakat Sragen.
Terbongkarnya permainan itu berawal dari Desa Jati, Kecamatan Sumberlawang, Kabupaten Sragen, saat Pusat Bantuan Hukum Lembaga Informasi Data Investigasi Korupsi dan Kriminal Khusus Republik Indonesia (PBH Lidik Krimsus RI) menerima surat balasan dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta atas permohonan klarifikasi yang dilayangkan sebelumnya.
Surat balasan UGM Yogyakarta yang diterima oleh Direktur Pengawas Kebijakan Publik PBH Lidik Krimsus RI Rois Hidayat, SH itu menyatakan bahwa pihak UGM Yogyakarta tidak pernah melakukan kerjasama dengan Tim Panitia seleksi Perangkat Desa Jati.
Sontak, dengan adanya pernyataan dari UGM Yogyakarta itu membuat gempar masyarakat, terlebih diketahui pihak UGM Yogyakarta telah melaporkan adanya dugaan tindak pidana pemalsuan surat di Polda D.I.Y dalam kerjasama seleksi Perangkat Desa Jati.
Bagaimana itu bisa terjadi?
Tentu saja kejadian ini menjadi perhatian banyak pihak khususnya para aktivis pergerakan yang ada di Kabupaten Sragen.
Menanggapi hal itu, LSM TOPAN RI Kabupaten Sragen menyatakan harapan agar Bupati Sragen dan Aparat Penegak Hukum segera mengusut tuntas masalah tersebut.
Hal itu diungkapkan oleh Ketua LSM TOPAN RI Kabupaten Sragen Agus LD.
"Kami berharap Bupati dan APH segera mengusut tuntas dugaan kerjasama fiktif dalam seleksi Perangkat Desa yang terjadi di Sragen," paparnya. Selasa (15/8/2023)
Agus LD berpendapat, dalam hal ini Pemerintah dan APH perlu memperhatikan dan mempertimbangkan keadilan bagi masyarakat, jangan sampai masyarakat terciderai gegara masalah ini.
"Pemerintah dan APH perlu memperhatikan keadilan bagi masyarakat, ini yang utama, jangan sampai masyarakat terciderai karena masalah ini," pungkasnya.
Editor : Sugiyanto