get app
inews
Aa Text
Read Next : Ungkap Peredaran Narkoba di Solo, Polisi: Kurirnya Driver Ojol Asal Sleman

Sosialisasi Program, Legislator Senayan Dorong BPJS Ketenagakerjaan Jangkau BPU

Kamis, 24 Agustus 2023 | 19:44 WIB
header img
BPJS Ketenagakerjaan Surakarta bersama anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo menggelar sosialisasi program.Foto:iNews/Istimewa

SOLO,iNewsSragen.id - Sosialisasi program terus digencarkan BPJS Ketenagakerjaan Surakarta menyasar semua segmen dan berbagai kelompok masyarakat. Diantara pekerja mandiri atau Bukan Penerima Upah (BPU)

Seperti yang dilakukan bersama anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo, sosialisasi program BPJS Ketenagakerjaan dengan menyasar sekira 300 pekerja mandiri di Kelurahan Kerten, Kecamatan Laweyan, Kota Solo.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surakarta Tonny WK, dalam keterangannya kepada wartawan menyampaikan apresiasinya kepada Rahmad Handoyo, yang selama ini ikut aktif mendorong masyarakat pekerja mendaftar BPJS Ketenagakerjaan.

"Dengan mendaftar, mereka terlindungi dari terjadinya resiko sosial ekonomi akibat resiko kerja," kata Tonny, Kamis (24/8/2023).

Ia menegaskan, BPJS Ketenagakerjaan mendapat amanah undang-undang untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan pada seluruh pekerja melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Tonny menjelaskan, kegiatan ini bertujuan memberi pemahaman pada masyarakat pekerja BPU tentang pentingnya mengikuti program JKK dan JKM.

Dengan hanya membayar iuran Rp16.800,- setiap bulan, jika pekerja mengalami kecelakaan kerja, seluruh biaya pengobatan ditanggung penuh oleh BPJS Ketenagakerjaan, diberikan biaya pengangkutan ke rumah sakit, ada santunan cacat, dan uang pengganti upah Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB).

Selain itu, jika kecelakaan kerja dan mengakibatkan pekerja meninggal dunia, santunan untuk ahli warisnya 48 kali upah atau kisaran Rp48 juta, dan beasiswa untuk 2 anak mulai TK hingga perguruan tinggi yang totalnya bisa sampai Rp174 juta.

Sedangkan jika pekerja meninggal bukan akibat kecelakaan kerja, santunan untuk ahli warisnya sebesar Rp 42 juta.

Dan pada kesempatan itu juga BPJS Ketenagakerjaan Surakarta menyerahkan simbolis kepada peserta yang diberikan kepada dua ahli waris yang meninggal dunia sebesar Rp. 280.494.740

Sementara, Rahmad Handoyo mengatakan, masih banyak pekerja terutama pekerja mandiri atau BPU yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Bahkan, masih banyak pula masyarakat yang belum tahu BPJS Ketenagakerjaan.

"Padahal, perlindungan program BPJS Ketenagakerjaan sangat penting bagi setiap pekerja, yakni untuk melindungi diri dalam bekerja mengalami kecelakaan kerja atau meninggal dunia," ungkapnya.

Untuk itu, Rahmad meminta pada BPJS Ketenagakerjaan terus melakukan sosialisasi pada seluruh pekerja, termasuk pada pekerja BPU seperti pedagang, petani, pelaku UMKM, driver ojol, dan pekerja mandiri lainnya.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut