get app
inews
Aa Text
Read Next : Masa Tenang Pilkada, Panwaslu Grogol Bersama PPK Turun ke Jalan Bersihkan APK

Razia Rumah Warga, Satpol PP Sukoharjo Sita 139 Botol Miras Dijual Tanpa Izin Edar

Sabtu, 26 Agustus 2023 | 19:16 WIB
header img
Kabid Gakda Satpol PP Sukoharjo Sunarto (kiri), menunjukkan barang bukti miras hasil razia dari salah satu rumah warga.Foto:iNews/ Nanang SN

SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Seratusan botol minuman keras (miras) berbagai merek disita Satpol PP Kabupaten Sukoharjo dari sebuah rumah warga. Miras tersebut diketahui dipasarkan dengan cara sembunyi-sembunyi menggunakan jasa kurir.

"Asal mulanya kami mendapat laporan masyarakat bahwa ada salah satu rumah warga di wilayah Kecamatan Gatak menjual minuman beralkohol tanpa izin," kata Kepala Bidang Penegakan Perda (Kabid Gakda) Satpol PP Kabupaten Sukoharjo, Sunarto, Sabtu (26/8/2023).

Mengingat tempat yang dilaporkan adalah rumah tinggal, maka petugas tidak serta merta langsung datang melakukan razia. Namun terlebih dulu dilakukan pengecekan untuk memastikan kebenaran laporan.

"Setelah kami melakukan pengecekan, ternyata memang benar bahwa ada penjualan miras berbagai merek di salah satu rumah warga tersebut," ungkap Sunarto.

Atas temuan puluhan botol miras berbagai merek yang diperjualbelikan tanpa izin itu, pemilik rumah bernisial D (40) sekaligus yang memperjualbelikan miras, dijerat Perda tentang aturan pelanggaran penjualan miras tanpa izin di wilayah Sukoharjo.

"Terhadap penjual miras kami lakukan pemberkasan untuk menghadapi sidang tipiring di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo. Sedangkan barang bukti kami sita untuk selanjutnya menunggu keputusan sidang yang dijadwalkan pada, Selasa (29 Agustus) besuk," bebernya.

Disebutkan Sunarto, untuk keseluruhan miras yang disita dipastikan belum memiliki izin edar di wilayah Sukoharjo. Miras yang disita memiliki kandungan alkohol beragam, antara 5% hingga 55%. Bahkan juga ada jenis ciu yang berkadar alkohol tinggi.

"Ini ada yang golongan A (etil alkohol/ etanol 1-5%), golongan B (etanol 5-20%), dan golongan C ( etanol 20-55%). Meskipun ada yang golongan dengan kadar 5% kebawah (A), tetap tidak boleh selama belum memiliki izin penjualan di Sukoharjo," terang Sunarto.

Total yang disita sebanyak 139 botol miras dengan rincian:

1. Anggur hijau kawa-kawa 84 botol

2. Anggur merah 7 botol

3. Semut merah 2 botol

4. Singaraja 5 botol

5. Mc Donald vodka mix 12 botol

6. Anggur hijau API 6 botol

7. Anggur kolesom 7 botol

8. Joker 4 botol

9. Ciu 12 botol

"Jika dihitung dari jumlah barang bukti tersebut, perkiraan total nilainya sekira Rp 4 juta. Pengakuan dari pemilik, mulai berjualan miras sejak beberapa bulan lalu," pungkas Sunarto.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut