SOLO,iNewsSragen.id - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mengajak para driver ojek online (ojol) untuk melindungi diri melalui program BPJS Ketenagakerjaan.
Ajakan ini disampaikan Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surakarta Tonny WK dalam sebuah acara sosialisasi, Rabu (6/9/2023).
"Ojol termasuk salah satu profesi pekerjaan dengan risiko kerja yang tinggi," kata Tonny.
Terlebih, pengemudi ojol diklasifikasikan sebagai pekerja mandiri karena berstatus mitra kerja dari perusahaan aplikasi transportasi online. Artinya, mereka bertanggung jawab atas risiko pekerjaannya sendiri-sendiri.
"Setiap pekerja, apalagi dengan risiko pekerjaan yang tinggi seperti pengemudi ojek online ini membutuhkan perlindungan sosial ketenagakerjaan," ujar Tonny.
Dijelaskan, perlindungan tersebut telah diamanatkan negara dan undang-undang untuk dijalankan BPJS Ketenagakerjaan.
Menurut Tonny, hingga saat ini sebanyak 200 driver Gojek sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dan ditargetkan sebanyak 1000 driver Gojek menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan membayar iuran Rp16.800 untuk dua program.
"Dua program itu adalah, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK), namun bisa ikut Jaminan Hari Tua (JHT) dengan menambahkan Rp 20.000," urainya.
Sementara, menurut salah satu driver ojol bernama Supri, ia mengaku sangat membutuhkan jaminan sosial, yaitu melalui BPJS Ketenagakerjaan.
"Saya sangat bersyukur ada jaminan pada saat bekerja jadi saya merasa aman dan tenang di jalan saat narik ojek online," pungkasnya.
Editor : Joko Piroso