GROBOGAN, iNewsSragen.id - Kepala Desa (Kades) Jumo di Kecamatan Kedungjati dan Kades Banjarejo di Kecamatan Gabus telah mengajukan pengunduran diri dari jabatan mereka untuk mencalonkan diri sebagai calon legislatif (caleg) DPRD pada Pemilu 2024.
Bupati Grobogan Sri Sumarni mengatakan, pendaftaran sebagai caleg dilakukan sesuai aturan yang berlaku dan diawasi oleh masing-masing partai politik yang mendukung kedua kades tersebut.
Surat pengunduran diri mereka sudah ditandatangani oleh Bupati Grobogan sesuai dengan aturan.
Seiring dengan pengunduran diri kedua kades dan kematian kades lainnya, Bupati Grobogan telah melakukan pengangkatan Pelaksana Tugas (Plt) Kades untuk memastikan bahwa pelayanan masyarakat di desa-desa tersebut tetap berjalan lancar.
Keputusan terkait Plt Kades melibatkan koordinasi dengan camat untuk memilih individu yang memiliki kemampuan dan rekam jejak yang sesuai dengan tugas tersebut.
Tahapan pendaftaran caleg mencakup pencermatan daftar caleg sementara (DCS) sebelum menyusun daftar caleg tetap (DCT).
Pencermatan DCS dilakukan hingga pukul 23.59 tanggal 3 Oktober 2023.
Setelah tanggal 4 Oktober, partai politik hanya dapat mengganti bakal calon legislatif (bacaleg) yang tidak memenuhi syarat atau TMS (Tidak Memenuhi Syarat).
Pengumuman DCT direncanakan akan dilakukan pada tanggal 4 November 2023.
Dengan langkah-langkah ini, Kabupaten Grobogan memastikan bahwa proses pemilihan umum berlangsung sesuai dengan aturan dan bahwa pelayanan masyarakat di desa tidak terganggu. Semua tindakan tersebut sesuai dengan prosedur dan regulasi yang berlaku dalam konteks pemilihan umum.
Editor : Joko Piroso