SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Polres Sukoharjo melalui Satnarkoba berhasil melakukan penangkapan terhadap dua tersangka tindak pidana narkotika.
Dua orang tersangka itu berinisial SM alias Cepung (59) warga Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo, dan AW alias Kungkok (41) warga Kecamatan Juwiring, Kabupaten Klaten.
Kasat Narkoba Polres Sukoharjo AKP Warsino, dalam keterangannya mengatakan, dua tersangka yang salah satunya merupakan residivis narkoba tersebut diamankan di dua lokasi berbeda.
Cepung diciduk di jalan raya Baki-Tanjunganom, Sukoharjo dan AW ditangkap di Desa Carikan, Kecamatan Juwiring, Klaten. Keduanya ditangkap pada, 26 September 2023.
"Kedua pelaku diamankan karena akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu di sekitar jalan Baki-Tanjunganom," kata Warsino, Kamis (5/10/2023).
Selain menangkap dua tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa tujuh paket plastik klip masing-masing berisi narkotika Gol I bukan tanaman, yang masing-masing digulung kertas tissu warna putih kemudian digulung kembali dengan isolasi plastik warna coklat.
"Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 132 ayat (1) dan/atau 114 ayat (1) dan/ atau Pasal 112 ayat (1) dari Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tandas Warsino.
Editor : Joko Piroso