get app
inews
Aa Text
Read Next : Masa Tenang Pilkada, Panwaslu Grogol Bersama PPK Turun ke Jalan Bersihkan APK

Kejari Sukoharjo Panggil Camat dan Panitia HUT ke-343 Kartasura, Usut Dugaan Pungli Guru

Kamis, 05 Oktober 2023 | 17:46 WIB
header img
Kasi Intel Kejari Sukoharjo, Galih Martino Dwi Cahyo.Foto:iNews/ Nanang SN

SUKOHARJO,iNewsSragen.id – Menindaklanjuti aduan masyarakat perihal dugaan pungutan liar (pungli) terhadap guru ASN, P3K, dan honorer dalam penyelenggaraan HUT ke-343 Kartasura, Kejari Sukoharjo memanggil tiga orang, terdiri Camat Kartasura inisial ISD, dan dua orang panitia, Kamis (5/10/2023).

Seperti disampaikan Kasi Intel Kejari Sukoharjo, Galih Martino Dwi Cahyo, membenarkan bahwa Kejari telah melakukan pemangilan klarifikasi terhadap tiga orang tersebut. Pemanggilan dilakukan atas aduan Forum Publik Masyarakat Sukoharjo (FPMS) beberapa hari lalu.

"Yang sudah hadir, sesuai surat yang kami kirim ada tiga orang. Terdiri Camat Kartasura, panitia HUT ke-343 Kartasura, dan panitia Festival Internasional Bebek Goreng," kata Galih saat dihubungi wartawan.

Menurut Galih, dari pemanggilan terhadap tiga orang tersebut, nantinya juga bakal menyusul pemanggilan terhadap guru-guru yang disebutkan dalam aduan FPMS sebagai korban pungli Camat dalam kaitan penggalangan dana kegiatan HUT ke-343 Kartasura.

"Hari ini tadi kami baru melakukan klarifikasi. Diantaranya untuk meminta penjelasan dari panitia, terutama tentang peredaran proposal kemana saja. Setelah itu kami akan panggil pihak yang mendapat permohonan bantuan melalui proposal itu," terang Galih.

Nantinya keterangan Camat, panitia, dan pihak yang mendapat proposal terutama pihak sekolah, akan ditelaah kesesuaiannya antara satu dengan yang lain.

Diberitakan sebelumnya, FPMS melalui Fuad Syafrudin Latif mengadukan Camat Kartasura ke Kejari Sukoharjo atas dugaan melakukan pungli terhadap guru-guru di Kartasura dalam acara HUT KE-343 Kartasura, dimana dalam rangkaian kegiatan itu juga digelar Festival Internasional Bebek Goreng.

Dalam aduannya itu,  Fuad menyertakan berkas berisi salinan nama -nama guru dan catatan angka nominal mulai Rp100.000 hingga Rp350.000 yang disebutkan merupakan bukti sumbangan para guru untuk acara HUT ke-343 Kartasura.

"Dugaan pungli terhadap guru ASN, P3K, dan honorer patut diduga melanggar UU Nomor 31 tahun 1999 Juncto Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juga melanggar Peraturan Pemerintah (PP)," kata Fuad, Rabu (4/10/2023).

Ia menegaskan, indikasi dugaan adanya pungli oleh Camat Kartasura, tersebut  dikuatkan oleh pengakuan dari panitia bahwa penggalangan dana penyelenggaraan HUT ke-343 Kartasura sepengetahuan camat, dibuktikan dengan tanda tangan dalam proposal.

"Lembaga sekolah itu bukan perusahaan yang profit oriented, mestinya Camat sebagai pejabat tahu darimana sumber dana sekolah ketika ada proposal permintaan sumbangan. Tidak mungkin kalau bukan dari iuran guru-gurunya," tegasnya.

Dalam kasus ini, Fuad juga menduga bahwa Camat Kartasura telah melakukan pelanggaran PP No. 29 Tahun 1980, yakni melampaui batas kewenangan atau abuse of power. Pengumpulan sumbangan oleh organisasi atau kepanitiaan kegiatan harus sesuai aturan, yakni seizin bupati.

"Perlu diketahui sekolah dan guru-gurunya itu dibawah kewenangan Dinas Pendidikan, bukan bawahan Camat. Jadi harus paham dulu aturannya sebelum melakukan sebuah kebijakan. Ini namanya mempermalukan bupati," pungkas Fuad.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut