get app
inews
Aa Text
Read Next : Masa Tenang Pilkada, Panwaslu Grogol Bersama PPK Turun ke Jalan Bersihkan APK

Salah Sasaran, 2 Pemuda Pemburu Klitih di Kartasura Terancam 7 Tahun Hidup di Bui

Jum'at, 10 November 2023 | 21:11 WIB
header img
Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit merilis Dua tersangka pelaku penganiayaan main hakim sendiri. (Foto: iNews/Nanang SN)

SUKOHARJO, iNewsSragen.id - Peringatan bagi warga agar tidak main hakim sendiri dalam mensikapi isu tindak kejahatan klitih yang viral beredar di sejumlah daerah beberapa pekan terakhir.

Seperti dialami dua pemuda ini yang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah menganiaya seorang pemuda tak dikenal lantaran tersulut informasi tentang klitih yang belum dapat dipastikan kebenarannya, 

Dua pemuda tersebut berinisial MIR alias K (21) warga Sumber, Banjarsari, Solo dan AW alias B (23), karyawan swasta warga Gonilan, Kartasura, Sukoharjo. Mereka dipastikan bakal menghadapi sidang pengadilan.

"Kejadiannya pada, Minggu (29/10/2023) dini hari lalu. Saat itu, korban berinisial RRF, 21, warga Ngadirejo, Kartasura, bersama tiga rekannya sedang memperbaiki sepeda motor di sebuah bengkel di Jl. Ahmad Yani, Kartasura untuk balapan," kata Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit saat konferensi pers di Mapolres, Jum'at (10/11/2023).

Tiba-tiba, sekira pukul 02.00 WIB, sekelompok pemuda sekira delapan orang  mengendarai sepeda motor datang melaju dari arah timur melewati lokasi korban yang sedang memperbaiki motor.

"Setelah melintasi lokasi korban, rombongan pemuda yang diantaranya terdapat pelaku itu, kemudian berputar balik dan langsung menyerang korban dan teman-temannya dengan membabi buta," terang Kapolres.

Menurut Sigit, para pelaku menganiaya korban dengan cara memukul menggunakan selang hijau dan tongkat besi. Akibat penganiayaan itu, Korban RRF mengalami luka-luka di punggung dan dahinya.

"Sementara, rekan korban yang saat itu dilokasi menyelamatkan diri dengan cara berlari menjauh dari lokasi," sebut Kapolres.

Para pelaku juga sempat mengejar tiga orang teman korban, dan dua diantaranya mengalami luka akibat dianiaya terkena pukulan benda yang dibawa pelaku, namun lukanya tidak terlalu parah. 

Sedangkan korban yang mengalami luka paling parah, begitu ada kesempatan juga berlari menyelamatkan diri dengan cara masuk ke kebun warga untuk bersembunyi. 

"Setelah keadaan dirasa aman, korban menghubungi rekannya untuk meminta dijemput dan diantar ke rumah sakit," ujar Kapolres.

Setelah teman-teman korban yang berada di bengkel tempat kejadian berkumpul di rumah sakit, ternyata baru diketahui jika dua orang teman korban itu juga menjadi korban dianiaya oleh para pelaku.

"Satu di antaranya terkena pukulan selang mengenai paha sebelah kanan sebanyak 1 kali. Sedangkan satu lainnya terkena pukulan tongkat besi mengenai punggung dan tangan kanannya,” papar Kapolres. 

Korban dan teman-temannya kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kartasura yang langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua pelaku pada, Sabtu (4/11/2023) dini hari.

"Kedua pelaku mengaku melakukan aksi main hakim sendiri karena terprovokasi video dan pesan suara yang beredar di media sosial. Video tersebut menunjukkan aksi klitih di wilayah Kartasura. Para pelaku mengira korban adalah pelaku klitih yang ada di video," sebut Sigit.

Kedua pelaku mengaku tidak memastikan dulu kebenaran video tersebut. Mereka langsung menyerang warga yang melintas yang dicurigai sebagai pelaku klitih.

Atas perbuatan para tersangka yang terang-terangan dan secara bersama-sama main hakim sendiri itu, dijerat Pasal 170 KUHPidana dan atau Pasal 351 ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun.

"Dari kasus ini, kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aksi main hakim sendiri. Jika melihat adanya kejadian melawan hukum, segera laporkan kepada petugas atau kantor Polisi terdekat. Bila yang terdekat adalah Koramil, juga bisa. Polri bersama TNI bersinergi," pungkas Kapolres.

Editor : Sugiyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut