SRAGEN, iNewsSragen.id - Belasan warga anggota koperasi menggelar aksi di kantor Pemkab Sragen pada Selasa (14/11) siang. Mereka resah karena uang tabungan di koperasi tidak dapat diambil, dan petugas koperasi tidak dapat dihubungi.
Anggota koperasi, melalui perwakilan Suharyanto, meminta bantuan kepada Pemkab Sragen. Permintaan bantuan adalah agar Pemkab dapat membantu agar uang yang disimpan di koperasi dapat diambil oleh anggota.
Suharyanto memperkirakan bahwa lebih dari Rp 800 juta uang anggota tidak jelas nasibnya.
Pengurus koperasi, yaitu Sh alias Suharso dan CT alias Cris Tuti, diketahui sebagai pihak yang bertanggung jawab.
Pengurus koperasi alasan bahwa uang anggota tidak bisa diambil karena sudah habis digunakan untuk operasional.
Situasi ini telah berlangsung sejak 4 bulan lalu, dan anggota tidak dapat menarik uang mereka. Anggota tidak dapat menghubungi pengurus koperasi, dan pengurus tersebut berdomisili di luar Sragen.
Beberapa anggota koperasi merasa dirugikan dan telah melapor ke pihak kepolisian.
Pihak anggota juga telah mencoba pendekatan dengan Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Diskumindag), namun hingga saat ini belum ada perkembangan.
Koperasi baru berdiri pada tahun 2023 dan merupakan Koperasi Serba Usaha (KSU). Ada klaim bahwa koperasi tersebut menyalahi aturan saat menarik iuran dari anggota.
Suharyanto telah mengambil langkah dengan mendapatkan pendampingan dari Pemkab untuk menyelesaikan persoalan ini. Masyarakat berharap agar pihak Pemkab bisa memberikan solusi terhadap masalah ini.
Menurut salah satu anggota koperasi di Gemolong, Wahyuningsih, mengatakan memiliki Rp 50 juta di deposito dan Rp 13 juta di tabungan. Namun, uang puluhan juta itu tidak bisa diambil.
Sementara anggota koperasi Ali, mengatakan pula memiliki tabungan sebesar Rp 8 juta, yang akan dipakai untuk membayar kontrakan rumah. Namun, sudah 4 bulan ini tidak bisa diambil.
Editor : Joko Piroso