SOLO,iNewsSragen.id - Dugaan permainan mafia tanah dalam kasus sengketa lahan dan bangunan di Jalan Adi Sucipto 21 Manahan, Solo, yang kini ditempati sebagai kantor Bank CIMB Niaga, diungkap oleh Tonni Hendrawan Tanjung, selaku pemilik sah.
Dalam kasus itu, Tonni mengaku telah menjadi korban penipuan dan penggelapan penjualan aset tanah dan bangunan, dimana saat ini telah dilaporkannya ke Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, dan terhadap obyek sengketa itu telah dipasang papan pemberitahuan penyidikan pada, Rabu (20/12/2023).
Pasca pemasangan papan pemberitahuan itu, Tonni saat dikonfirmasi terkait perkembangan penanganan kasusnya, mengaku optimis dan mengapresiasi kinerja penyidik Polrestabes Surabaya yang telah datang ke Solo.
"Pertama kami mengapresiasi kinerja Polrestabes Surabaya bahwa kasus ini mulai jelas, dan aparat berpihak pada fakta yang sebenarnya, sesuai hukum yang berlaku,' kata Tonni, Kamis (21/12/2023).
Dengan turunnya penyidik ke lokasi obyek sengketa makin memperjelas adanya dugaan permainan mafia tanah. Tonni mengaku telah mengumpulkan sejumlah bukti dugaan adanya permainan mafia tanah dalam perkara tersebut.
"Kami menduga ada mafia tanah. Tidak sekedar tuduhan, kami juga mengumpulkan bukti-bukti. Diantaranya jual beli dilakukan dengan surat pernyataan palsu menggunakan nama dan tanda tangan saya yang juga dipalsukan," bebernya.
Selain itu, lanjut Tonni, ada kesaksian palsu, bahkan juga ada oknum yang meminta dan membujuk saksi untuk memberikan keterangan palsu dalam persidangan. Kemudian diperoleh fakta bahwa ada pengusaha asal Solo inisial CA, menggunakan surat dan keterangan palsu di pengadilan sebagai alat bukti saat bersaksi.
Termasuk pihak notaris juga disebutkan oleh Tonni, diduga ikut bermain dengan membuat surat pernyataan palsu, dan surat pernyataan palsu tersebut dijadikan bukti dalam persidangan di pengadilan.
"Lalu dugaan penggelapan angka pajak dalam akta jual beli di notaris Asih Sari Dewanti, Solo, tertulis di akta jual beli transaksi sebesar Rp 5 miliar tapi transaksi sebenarnya Rp 17,5 miliar. Itu pun tidak sesuai dengan harga wajar yang bisa mencapai Rp 60 miliar," ujar Tonni.
Dalam perkara ini, Tonni juga mengaku sudah melayangkan laporan ke Bareskrim Mabes Polri, KPK, dan Menkopolhukam. Saat ini kasus dugaan mafia tanah tersebut diproses Polda Jawa Tengah.
"Saat ini banyak yang sudah diperiksa, ada 16 saksi, termasuk terlapor. Malah terlapor Candra Hermanto diperiksakan di Polres Batu, Malang, padahal semua saksi datang ke Polda Jateng. Ada apa ini?." Kok ada sesuatu yang menjadikan istimewa seorang Candra bisa diperiksa di Batu, padahal orangnya sehat dan baik-baik saja," sebutnya.
Setelah pemeriksaan terlapor Candra yang merupakan warga Malang, Polda Jateng mengeluarkan SP2HP ke 3 pada, 20 September 2023, menyatakan seluruh saksi sudah memenuhi tinggal menunggu keterangan saksi ahli pidana Prof. Marcus dari UGM yang juga staf ahli Kapolri, dan saksi ahli kenotariatan Dr Joko dari UGM.
"Sayangnya sampai saat ini belum ada tindak lanjut lagi dari penyidik Polda Jateng. Saya menduga ini sudah dikondisikan oleh terlapor. Mengingat terlapor Candra ada indikasi kebal hukum. Ia selalu menggunakan cara mengkondisikan hukum. Buktinya ia minta penyidik melakukan pemeriksaan di Polres Batu yang dekat rumahnya, padahal semua saksi harus datang ke Polda Jateng untuk diperiksa," sambung Tonni.
Sebagai bentuk keseriusan, Tonni menyatakan akan membongkar kasus mafia tanah yang ada di Indonesia. Ia melayangkan surat laporan pada Presiden RI dan pihak terkait agar kasus ini segera mendapatkan perhatian khusus untuk ditindaklanjuti demi tegaknya kepastian dan keadilan hukum.
Pada 27 November 2023, Tonni mengirimkan surat pada Kapolri dengan tembusan pada Presiden RI, Irwasum Mabes Polri, Kabareskrim Mabes Polri, Kadiv Propam Mabes Polri, Menkopolhukam dan Kepala BPN.
Dalam surat tersebut, pengusaha asal Solo itu juga melampirkan sejumlah bukti dan bahan keterangan dugaan mafia tanah ikut bermain dalam kasus yang saat ini sedang menimpanya.
"Besar harapan kami pada Presiden dan Kapolri mengungkap kejahatan mafia tanah dan menangkap pelakunya karena saya yakin bukan saya saja yang menjadi korban mafia tanah. Ini sudah meresahkan dan merugikan masyarakat yang tidak semuanya paham hukum," pungkasnya.
Editor : Joko Piroso