get app
inews
Aa Text
Read Next : SMKN 1 Plupuh Gelar "Jalan Ninja SKANIP" untuk Penguatan Mental dan Karakter Siswa

Proyek Penataan Lingkungan Makam Perno di Sukodono Disoal, LSM TOPAN RI Buat Aduan ke Kejari Sragen

Senin, 22 Januari 2024 | 10:06 WIB
header img
Proyek penataan lingkungan Makam Perno di Sukodono, Sragen. (Foto: iNews/Sugiyanto)

SRAGEN, iNewsSragen.id - Proyek penataan lingkungan Makam Perno, Desa Jati Tengah, Kecamatan Sukodono diadukan ke Kejaksaan Negeri Sragen. Senin (22/1/2024). 

Sekjen LSM TOPAN RI Kabupaten Sragen, Arif saat dihubungi media ini membenarkan pihaknya telah melakukan aduan ke Kejari Sragen. 

Arif mengungkapkan, secara teknis proyek dengan anggaran Rp. 2.170.000.000,- tersebut diduga dikerjakan secara asal-asalan sehingga terindikasi adanya tindakan korupsi dan berpotensi merugikan Negara. 

Ia menjelaskan, material batu yang digunakan adalah jenis padas dan bongkahan beton bekas, serta batu berongga atau bolong-bolong. 

Material batu berongga (-kiri) dan bongkahan beton bekas (kanan-). (Foto: Kolase/TOPAN RI). 
 

"Batu padas, itu batu berongga, dan bahkan bongkahan beton bekas," katanya sambil menunjukan foto material. 

Tidak hanya itu, pemasangan begel model C besinya hanya dipasang 2 batang untuk penahan paving. 

Begel model C besinya hanya dipasang 2 batang. (Foto: TOPAN RI). 
 

"Begel model C terus besinya hanya dikasih 2 batang buat penahan jalan paving," imbuhnya. 

Arif menyampaikan, pada progres pekerjaan mencapai sekitar 70% LSM TOPAN RI pernah mengirimkan somasi terkait bahan material batu, dan mendapatkan tanggapan oleh Disperkim untuk dilakukan uji tes material batu. Dan saat itu dibongkarlah batu yang sudah terpasang karena dinyatakan tidak spek. Namun pembongkaran itu dilakukan hanya mewakili sebagian saja, tidak secara keseluruhan. 

"Kami pernah melayangkan somasi saat progres pekerjaan sekitar 70%, dapat tanggapan dari Dinas terkait, dilakukan uji tes batu. Dan saat itu dibongkarlah batu itu karena tidak spek. Tapi pembongkaran itu hanya mewakili sebagian bangunan saja. Jika seperti itu lantas apa jaminannya yang untuk progres 0% hingga 60%, bagaimana pertanggung jawabannya?," ujarnya. 

Menanggapi itu, Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman Pertanahan dan Tata Ruang (Disperkim) Kabupaten Sragen, Aris Wahyudi saat dikonfirmasi mengaku pihaknya telah mendapat surat tembusan dari pihak pelapor. 

"Kemarin saya dapat tembusan surat tersebut dari pelapor, nanti bareng-bareng kita cek di lapangan fakta yang ada," pungkasnya.

Editor : Sugiyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut