SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Pasangan capres - cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto- Gibran Rakabuming Raka meraup suara terbanyak dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang digelar di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 32 Desa Makamhaji, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Minggu (18/2/2024).
Sebanyak 199 pemilih yang hadir dari 263 Daftar Pemilih Tetap (DPT), 111 diantaranya mencoblos paslon 02. Sisanya memilih paslon 03 Ganjar- Mahfud sebanyak 54, dan paslon 01 Anis-Muhaimin meraih 32 suara. Sisanya dua surat suara dinyatakan rusak.
Anggota KPU Arief Wicaksono menyampaikan, PSU diselenggarakan berdasarkan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sukoharjo, dimana pada pemungutan suara 14 Februari 2024, ada dua warga luar daerah yang tidak tercatat maupun tidak membawa surat pindah memilih ikut memilih di TPS 32.
"Dua orang ini dari Wonosobo dan Pekalongan. Mereka hanya modal KTP kemudian mendapatkan dua jenis surat suara, masing -masing untuk Pilpres dan DPD. Atas kejadian itu, kami mendapat rekomendasi untuk melakukan PSU,' kata Arief.
Ia menjelaskan, surat suara yang digunakan untuk PSU berbeda dengan surat suara yang digunakan pada hari 'H' pemungutan suara sebelumnya. Perbedaannya adalah, pada surat suara PSU diberi tanda berupa stempel bertuliskan PSU.
"Untuk PSU ini kami lakukan sesuai prosedur, berdasarkan peraturan perundang-undangan, juga dengan pengawalan dari pihak keamanan. Kami kemarin juga sudah berkoordinasi dengan Polri dan TNI serta pihak terkait lainnya," sebutnya.
Dijelaskan oleh Arief, sebelum undangan didistribusikan kepada warga yang ada di DPT TPS 32, dari KPPS sudah melakukan sosialisasi tentang adanya PSU untuk dua jenis surat suara yaitu, Pilpres dan DPD.
"Untuk surat undangannya juga beda, ada keterangan khusus di dalamnya tertulis perihal pemungutan suara ulang. Karena hanya dua jenis surat suara, maka yang disiapkan juga dua kotak surat suara yaitu, Pilpres dan DPD," imbuhnya.
Sementara, anggota Bawaslu Kabupaten Sukoharjo, Eko Budiyanto yang hadir untuk memantau dan memastikan bahwa PSU dilaksanakan sesuai PKPU, membenarkan bahwa PSU digelar karena adanya dua pemilih dari luar daerah ikut mencoblos hanya bermodal KTP.
"Saat hari 'H' pencoblosan, yang bersangkutan tidak tercatat di DPT maupun DPTb, tapi (oleh KPPS) dimasukkan dalam DPK (Daftar Pemilih Khusus). Dari KPPS memberikan dua surat suara yaitu, Pilpres dan DPD. Makanya hari ini yang diulang hanya dua jenis surat suara itu," tegasnya.
Hingga berita ini ditulis sekira pukul 15.00 WIB, KPPS di TPS 32 masih melakukan penghitungan hasil PSU untuk pemilihan DPD disaksikan saksi dari masing -masing calon yang hadir.
Editor : Joko Piroso