SOLO,iNewsSragen.id - Sekira 50 ribu lebih anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Solo Raya, kecuali Sukoharjo mendapat perlindungan jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan.
Salah satunya di Kota Surakarta, perlindungan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan itu diberikan oleh KPU Kota Surakarta kepada anggota KPPS yang tersebar di 5 kecamatan. Anggaran untuk pembiayaan klaim BPJS Ketenagakerjaan itu dialokasikan Pemkot Surakarta.
Seperti dikutip pada, Senin (19/2/2024), Ketua KPU Kota Surakarta, Nurul Sutarti mengatakan ribuan anggota KPPS di Kota Surakarta sudah masuk SIAKBA atau Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA).
Disebutkan, jumlah anggota KPPS di Solo Raya sebanyak 50.930 orang, dan untuk Kota Surakarta sendiri sebanyak 12.411 orang tersebar di 1.773 TPS.
"Aspek-aspek tersebut menunjukkan komitmen KPU dalam memberikan yang terbaik ketika melaksanakan kerja-kerja kepemiluan. Keikutsertaan KPPS di BPJS Ketenagakerjaan ini sangat tepat sehingga perlindungan kepada ujung tombak ini terjamin dengan baik," kata Nurul.
“Ini adalah upaya kami dalam memberikan perlindungan terbaik bagi KPPS saat bekerja nanti. Kami pun tak ingin ada yang mengalami hal-hal yang tidak diinginkan,” sambungnya.
Kebijakan perlindungan tersebut, dikeluarkan pemerintah pusat berdasarkan pengalaman Pemilu 2019. Pada pemilu lima tahun lalu, banyak anggota KPPS yang sakit bahkan meninggal dunia akibat kelelahan dalam menjalankan tugas.
“Harapan kami, dengan adanya jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan itu, KPPS bisa lebih aman dan optimal dalam bertugas,” imbuhnya.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surakarta, Teguh Wiyono mengatakan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan diberikan sebagai bentuk apresiasi atas peran dan jasa petugas KPPS dalam mensukseskan Pemilu 2024.
"Jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan untuk petugas KPPS diberikan oleh pemerintah daerah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)," ungkapnya.
Hal ini sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada sejumlah menteri dan semua kepala daerah.
Adapun rincian biaya santunan dari BPJS Ketenagakerjaan untuk petugas KPPS yang terkena risiko saat bertugas di Pemilu 2024 adalah sebagai berikut:
1. Jika meninggal dunia, keluarga petugas KPPS akan mendapatkan:
Santunan sekaligus sebesar Rp 20 juta
Santunan berkala yang dibayar sekaligus sebesar Rp 12 juta
Biaya pemakaman sebesar Rp 10 juta.
2. Jika mengalami kecelakaan kerja, petugas KPPS akan mendapatkan:
Santunan harian selama masa perawatan sebesar 100% dari upah
Santunan bulanan selama masa cacat sebesar 100% dari upah untuk 6 bulan pertama, 100% dari upah untuk 6 bulan kedua, dan 50% dari upah untuk 6 bulan ketiga dan seterusnya.
Editor : Joko Piroso