GROBOGAN, iNewsSragen.id - Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Gundih menjalin kerja sama dengan sebelas Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) dengan melakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama Kemitraan Kehutanan Perhutani (KKP), yang dilaksanakan di Kantor aula Perhutani Gundih pada Kamis (27/03).
Administratur KPH Gundih, Haris Setiana, didampingi Wakil Administrator dan sejumlah manajemen serta 11 ketua LMDH turut hadir dalam kegiatan tersebut.
Dalam sambutannya, Administrator Perhutani Gundih menyatakan bahwa penandatanganan kerja sama ini merupakan salah satu wujud nyata dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Peraturan Direktur Nomor 13 Tahun 2023, di mana LMDH kini bertransformasi melalui Kemitraan Kehutanan Perhutani (KKP) dan Kemitraan Kehutanan Perhutani Produktif (KKPP).
Di Perhutani Gundih, terdapat 32 LMDH yang sudah mengajukan ke pusat, di mana sekitar 11 di antaranya sudah turun ke lapangan, sementara sisanya masih dalam proses dan diharapkan akan segera selesai.
"Semoga dengan adanya aturan ini, Perjanjian Kerjasama dengan masyarakat sekitar bisa semakin sejahtera dan dampaknya akan terjadi kelestarian hutan yang semakin terjaga," jelasnya.
Sementara itu, selaku Ketua LMDH, Resmi Abadi Purminto, dari desa Tunggak Kecamatan Toroh Grobogan mengucapkan terima kasih kepada Perum Perhutani yang telah memfasilitasi masyarakat untuk berperan secara langsung dalam pengelolaan hutan melalui KKP.
"Semoga kegiatan ini dapat berjalan dengan baik," katanya, sambil menyampaikan ucapan terima kasih kepada Perhutani Gundih atas fasilitas yang diberikan, semoga Perhutani semakin maju ke depannya.
Editor : Joko Piroso