LUMAJANG, iNewsSragen.id - Puluhan wartawan di Lumajang turun ke jalan melakukan aksi penolakan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran pada Jumat (17/5/2024) pagi. Aksi ini diikuti oleh wartawan yang tergabung dalam Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Lumajang, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Lumajang, dan komunitas wartawan lainnya.
Para wartawan menutup mulutnya dengan lakban sebagai simbol pembungkaman terhadap pers yang mereka yakini akan terjadi jika RUU Penyiaran disahkan. Dengan membawa kertas bertuliskan penolakan RUU Penyiaran, mereka berjalan dari Alun-Alun Barat menuju depan Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang.
Di depan Pemkab, sejumlah perwakilan wartawan melakukan orasi secara bergantian. Mereka menyampaikan beberapa tuntutan, antara lain:
1. Menolak seluruh isi draf RUU Penyiaran yang merupakan inisiatif DPR untuk menggantikan UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
2. Larangan penayangan jurnalisme investigasi di draf RUU Penyiaran bertentangan dengan pasal 4 ayat (2) UU Pers yang menyatakan bahwa pers tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.
3. Larangan penayangan jurnalisme investigasi tentunya akan membungkam kemerdekaan pers. Padahal sudah jelas tertera dalam UU Pers pasal 15 ayat (2) huruf a, bahwa fungsi Dewan Pers adalah melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain.
4. Jika draf RUU Penyiaran nantinya disahkan dan diberlakukan, maka tidak akan ada lagi independensi pers. Pers pun akan terancam menjadi tidak profesional.
5. Kami wartawan di Kabupaten siap membantu program pemerintah demi kemajuan daerah. Namun jangan sampai ada pembungkaman terhadap kami para insan pers. Jangan mengkebiri kami. Jangan intimidasi kami.
Ketua PWI Lumajang, Mujibul Choir, berharap aksi ini bisa menyampaikan suara wartawan Lumajang kepada pemerintah pusat. "Semoga bisa membantu menyampaikan suara kami hingga ke Jakarta," ucapnya.
Ketua IJTI Pokja Lumajang, Wawan Sugiarto, menambahkan bahwa selain dapat membungkam pers, RUU Penyiaran juga bertentangan dengan UU Pers. "Jika RUU Penyiaran tetap dilanjutkan, maka wartawan seluruh Indonesia akan turun ke gedung DPR," ujarnya.
RUU Penyiaran merupakan inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) yang direncanakan untuk menggantikan UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Salah satu poin kontroversial dalam RUU tersebut adalah larangan penayangan jurnalisme investigasi, yang dinilai bertentangan dengan UU Pers.
Pasal 4 ayat (2) UU Pers menyatakan bahwa pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran. Larangan terhadap jurnalisme investigasi dianggap dapat membungkam kemerdekaan pers, menghilangkan kualitas jurnalistik, dan mengganggu independensi pers. Dewan Pers pun telah menolak isi draf RUU Penyiaran karena tidak melibatkan partisipasi penuh makna dari seluruh pemangku kepentingan, sebagaimana diatur dalam ketentuan penyusunan UU.
Aksi di Lumajang ini merupakan bagian dari upaya wartawan di seluruh Indonesia untuk mempertahankan kebebasan pers dan menolak segala bentuk regulasi yang dapat mengancam kemerdekaan jurnalistik.
Editor : Joko Piroso