SUKOHARJO,iNewsSragen.id – Seorang pria berinisial AS (26), warga Desa Gumpang, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, diamankan Satres Narkoba Polres Sukoharjo lantaran kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu siap pakai.
Kasat Reserse Narkoba Polres Sukoharjo, Iptu Ari Widodo menyampaikan, dalam ungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba di wilayah Kartasura itu, juga berhasil diamankan barang bukti sabu dengan berat 0,22 gram.
"AS dan barang bukti sabu diamankan pada, 19 Juli 2024 lalu, di rumah tinggalnya yang beralamat di Desa Gumpang, Kartasura," kata Ari dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (7/8/2024)
Saat dibekuk Polisi, AS mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial R (DPO). Masih menurut pengakuan AS, sabu tersebut diberikan sebagai upah karena dirinya telah mengalamatkan pesanan sabu di titik-titik lokasi yang telah diperintahkan.
"Yang memerintahkan AS untuk mengalamatkan (mengirim-Red) sabu adalah R. Yang bersangkutan juga mengaku telah mengalamatkan sabu sebanyak 4 kali dengan imbalan uang sebanyak Rp1 juta,' ungkap Ari.
Kini AS bersama barang bukti sudah ditahan di Polres Sukoharjo untuk penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan pemasok sabu di wilayah hukum Polres Sukoharjo.
"Dalam perkara ini, AS dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) dari Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," pungkasnya.
Editor : Joko Piroso