SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Pemohon gugatan praperadilan Polres dan Kejari Sukoharjo menghadirkan ahli hukum pidana dari Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Dr. Muhammad Rustamaji,S.H.,M.Hum., dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, Kamis (15/8/2024).
Asri Purwanti dari kantor hukum Law Firm Asri & Partner, selaku kuasa hukum pemohon gugatan praperadilan terdiri lima orang warga Sukoharjo kakak beradik, menjelaskan, bahwa selain menghadirkan ahli, pihaknya juga menghadirkan dua saksi fakta.
"Untuk saksi fakta kami menghadirkan Lurah Jetis dan dari keluarga tersangka, yakni istri dari almarhum Sarwoto. Saksi fakta ini kami hadirkan untuk menerangkan kebenaran bahwa almarhum Sularno (orangtua alm. Sarwoto) mempunyai dua istri sah," kata Asri usai sidang.
Dalam sidang lanjutan di ruang sidang Wirjono Prodjodikoro yang dipimpin hakim tunggal I Made Sugiarto, saksi fakta menerangkan bahwa alm. Sularno yang meninggalkan harta pusaka berupa tanah dan bangunan serta sawah, semasa hidupnya pernah menikah secara resmi dengan dua orang perempuan.
"Pak Sularno ini dengan istri pertama cerai, kemudian menikah lagi dengan seorang perawan. Dari istri pertama memiliki lima anak salah satunya almarhum Sarwoto, sedangkan dengan istri kedua mempunyai tujuh anak," ungkap Asri.
Keterangan ahli dan saksi fakta di persidangan tersebut, oleh Asri diharapkan bisa membuka lagi perkara sengketa waris serta dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen Surat Keterangan Waris (SKW) dan penggelapan objek warisan. Semula sudah ada tersangkanya, terdiri istri pertama Sularno dan lima anaknya.
"Kami berharap perkara yang oleh Polres Sukoharjo sudah di SP3 (Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan) pada 2021 lalu dengan alasan tidak cukup bukti ini, bisa dibuka lagi. Alat buktinya sudah lebih dari dua," paparnya.
Mengutip keterangan ahli saat persidangan, menerangkan kepada hakim untuk mendahulukan perkara pidana di atas perkara keperdataan (waris), baik waris agama Islam maupun waris berdasarkan KUHPER, berdasarkan Perma Nomor 1 Tahun 1956.
Dalam perkara a quo menurut ahli, sejatinya sudah terdapat dua alat bukti yang sah (saksi dan alat bukti surat). Menurutnya dalam perkara yang dihentikan oleh Polres Sukoharjo itu bisa dikatakan pemalsuan akta waris dilakukan oleh istri pertama Sularno.
"Istri pertama hanya menuliskan hak waris dalam SKW hanya tertuju kepada dirinya serta lima orang anaknya, disana pula sudah dibubuhkan tanda tangan tanpa sepengetahuan istri kedua dan anak-anaknya. Dasar inilah yang dijadikan pendapat ahli sebagai alat bukti surat," beber Asri mengutip keterangan ahli.
Dalam sidang itu, Asri yang juga Ketua DPD KAI Jateng, mempertanyakan kepada hakim tentang penerapan Pasal 109 Ayat (2) KUHP yang dijadikan dasar Polres Sukoharjo menghentikan penyidikan melalui SP3 dengan alasan tidak cukup bukti.
"Alasan SP3 itu oleh polisi selaku termohon I, karena berkas yang dikirim sudah tiga kali dikembalikan oleh Kejari. Padahal Kejari selaku termohon II, menerangkan bahwa pengembalian berkas itu tidak untuk SP3, tapi meminta polisi melengkapi alat bukti petunjuk untuk dipakai di persidangan," ujar Asri.
Diketahui, sidang yang dimulai sekira pukul 09.45 WIB itu, dihadiri para pihak yakni Asri dan tim selaku kuasa hukum pemohon serta termohon I (Kepolisian Polda Jateng cq Kepolisian Polres Sukoharjo) dan termohon II (Kejati Jateng cq Kejari Sukoharjo).
Editor : Joko Piroso