SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Permohonan gugatan sengketa yang dilayangkan Tuntas Subagyo-Djayendra Dewa, bakal pasangan calon (bapaslon) bupati-wakil bupati jalur perseorangan dalam Pilkada 2024 telah masuk register Bawaslu Sukoharjo.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Bawaslu Sukoharjo Rochmad Basuki, bahwa pihaknya telah meregister permohonan sengketa bapaslon perseorangan Tuntas-Djayendra. Berkas yang disampaikan dalam permohonan memenuhi syarat formil dan materiil.
"Hari ini kami telah meregister. Karena telah memenuhi syarat formil materiil," kata Rochmad saat dikonfirmasi, Rabu (28/8/2024).
Setelah permohonan diregister, selanjutnya Bawaslu akan mengirim surat kepada pemohon (Tuntas-Djayendra) dan termohon gugatan yakni KPU Kabupaten Sukoharjo untuk melaksanakan musyawarah tertutup.
"Untuk musyawarah tertutup dijadwalkan selama 2 hari kalender, Kamis dan Jum'at (29-30/8/2024). Dalam musyawarah tertutup, kami sebagai mediator. Jika hari pertama ada kesepakatan, maka tahapannya selesai," terangnya.
Namun, jika tidak ada kesepakatan antara pemohon dan termohon, maka musyawarah tertutup dilanjut pada hari kedua. Jika dalam musyawarah tertutup itu tidak ada kesepakatan, maka tahapan berikutnya dengan musyawarah terbuka.
"Untuk musyawarah terbuka diagendakan pada, Sabtu (31/8/2024) sampai dengan Senin (9/9/2024) mendatang. Materi musyawarah sendiri adalah penyampaian dari pemohon dan penyampaian jawaban termohon," paparnya.
Ditambahkan, dalam musyawarah terbuka itu juga dilaksanakan pemeriksaan alat bukti pemohon, pemeriksaan alat bukti termohon, penyampaian kesimpulan pemohon dan termohon, dan terakhir adalah pembacaan putusan.
Editor : Joko Piroso