SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Sejumlah mahasiswa Prodi D4 Pajak ITB AAS Indonesia yang telah dinyatakan lulus dan akan diwisuda, mendapat pelatihan dan pembekalan pajak terapan agar memiliki kompetensi sebelum terjun di dunia kerja. Kegiatan itu bekerjasama dengan Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia (AKP2I).
"Untuk materi sebenarnya sudah pernah disampaikan para dosen, tapi ini kami review kembali untuk lebih memantabkan," kata Kaprodi Pajak ITB AAS Indonesia, Wikan Budi Utami, disela pembekalan di kampus setempat Jl Slamet Riyadi, Makamhaji, Kartasura, Sukoharjo, Sabtu (31/8/2024).
Dijelaskan, para lulusan Prodi D4 Pajak ITB AAS Indonesia yang terdiri dari kelas A (siang) dan B (malam), sebelumnya juga telàh mengikuti pelatihan pajak terapan Brevet A dan B. Bahkan beberapa ada yang sudah mengantongi sertifikat CTT (Certified Tax Technician).
CTT adalah gelar pengakuan kompetensi sesuai standar kompetensi yang ditetapkan oleh ATPI (Asosiasi Teknisi Perpajakan Indonesia). Pemegang CTT berarti sudah diakui mempunyai kompetensi di bidang perpajakan yang standarnya ditentukan oleh ATPI sebagai asosiasi.
"Untuk jumlah lulusan D4 Pajak yang akan diwisuda ada 35 orang. Mereka yang dari kelas B mayoritas sudah bekerja. Jadi untuk kegiatan hari ini ada beberapa yang tidak bisa ikut hadir," ungkap Wikan.
Sementara, Pembina Yayasan Amaliah Ilmi Surakarta yang menaungi ITB AAS Indonesia, Budiyono, menambahkan bahwa tujuan pelatihan dan pembekalan terhadap lulusan D4 Pajak adalah memberi ilmu kompetensi tentang pajak terapan.
"Jadi, kompetensi itu wajib dimiliki oleh alumni Prodi D4 Pajak ITB AAS Indonesia. Setelah mereka selama 4 tahun mendapat teori ditambah magang, maka disini sebelum mereka bekerja kami berikan kompetensi pajak terapan," terangnya.
Dalam pelatihan dan pembekalan itu, para lulusan diberikan materi studi kasus -kasus perpajakan yang nyata-nyata terjadi dilapangan. Semisal menghitung Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) berdasarkan zona, menghitung pajak pembangunan perumahan berdasarkan luas dan lokasi lahan.
"Jadi dalam kegiatan ini, mereka tidak hanya sekedar membahas kasus-kasus pajak, tapi yang diharapkan adalah mempunyai kemampuan sebagai pelaku pajak. Bisa sebagai pegawai pajak, atau sebagai konsultan pajak," pungkas Budiyono.
Editor : Joko Piroso