SRAGEN, iNewsSragen.id - Kejadian tidak menyenangkan dialami oleh Harwanto (36), warga Mondokan, Kabupaten Sragen yang berprofesi sebagai sopir jasa transportasi JMS Travel.
Harwanto dituduh telah melakukan tindak asusila terhadap seorang anak perempuan dibawah umur, sebut saja 'Bunga' saat berada di dalam mobil travel. Tuduhan itu santer diberitakan di beberapa media online.
Saat ditemui di kediamannya, Harwanto memberikan klarifikasi mengenai segala tuduhan yang menimpanya. Dia menyatakan kaget ketika awal mendengar tuduhan isu yang menyudutkan ke dirinya.
"Saya kaget saat mendengar berita-berita yang beredar. Sedangkan saya tidak melakukan seperti tuduhan itu, saya berani bersumpah dan disumpah demi apapun," kata Harwanto. Sabtu (31/8/2024).
Pada kesempatan ini, kepada awak media Harwanto menjelaskan kronologinya.
Pada Kamis (1/8/2024) lalu sekira pukul 03.00 WIB, Harwanto sebagai driver travel menjemput 'Bunga' di kawasan Pinangsia Kecamatan Taman Sari, Kota Jakarta Barat. Penjemputan 'Bunga' oleh Harwanto karena akan diantar pulang ke Mondokan, Sragen. Dalam perjalanan, sekira jam 05.00 WIB armada yang bawa oleh Harwanto mampir ke kontrakan saudari Harni, dengan maksud menunggu order penumpang lain sembari istirahat.
Hingga Kamis sore sekira pukul 16.45 WIB, kemudian armada melanjutkan perjalanan penjemputan penumpang ke kawasan Cibubur. Tiba Cibubur armada menaikkan 1 orang penumpang. Selanjutnya menjemput 1 penumpang ke kawasan Karawang, kemudian balik lagi ke Cikarang untuk menjemput 2 orang penumpang yang sudah menunggu di SPBU Pertamina 34.175.15.
Setelah itu, dengan membawa 5 orang penumpang armada melanjutkan perjalanan ke tujuan terakhir di Sragen. Dalam perjalanan itu, pada Jumat (2/8/2024) sekira pukul 01.00 WIB armada berhenti istirahat di Rumah Makan SR rest area jalan tol KM 102.
Seusai beristirahat, sekira pukul 01.30 WIB armada kembali melanjutkan perjalanan dengan pergantian driver dari Harwanto ke Ari Sadewa yang merupakan sebagai sopir pengganti.
Ari Sadewa mengemudikan armada sampai tiba di rest area KM 391A Kendal, Jawa Tengah sekira pukul 06.25 WIB. Kemudian pada pukul 06.46 WIB armada kembali melanjutkan perjalanan dengan pergantian driver dari Ari Sadewa ke Harwanto.
Dalam perjalanan, armada menurunkan 1 penumpang di kawasan Kendal pada pukul 08.44 WIB. Kemudian melanjutkan perjalanan dan menurunkan 2 penumpang di Dukuh Duwet, Desa Sumberjo, Kecamatan Mondokan, Kabupaten Sragen pada pukul 09.46 WIB.
Kemudian, armada kembali menurunkan 1 penumpang lagi di Dukuh Gani, Desa Pare, Kecamatan Mondokan, Kabupaten Sragen sekira pukul 09.58 WIB.
Terakhir, 1 penumpang yakni 'Bunga' diantar tiba sampai depan rumahnya di wilayah Mondokan sekira pukul 10.05 WIB. Usai mengantarkan 'Bunga', kemudian armada yang dibawa oleh Harwanto dan Ari Sadewa melanjutkan perjalanan ke Agen di Terminal Batujamus, Karanganyar dan tiba di lokasi sekira pukul 11.12 WIB.
Salah satu penumpang berinisial M, saat dikonfirmasi media ini melalui telepon mengatakan, selama di perjalanan dia tidak melihat adanya kejadian-kejadian janggal maupun mendengar suara-suara aneh.
"Kalau sepengetahuan saya nggak ada, nggak ada yang mencurigakan. Tidak ada kejadian aneh dan suara aneh mboten enten (tidak ada)," ucapnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Harwanto, Danang Ari Wibowo, SH., MH pun menyayangkan pemberitaan yang tayang di beberapa media online karena dinilai dimuat secara sepihak tanpa melakukan konfirmasi kebenarannya kepada kliennya.
"Tidak hanya itu, pada isi narasi berita yang tayang juga terkesan menghakimi dan membunuh karakter klien kami, keluarga dan pekerjaannya. Klien kami diberitakan telah melakukan pelecehan seksual hingga pemerkosaan. Seharusnya media memberitakan secara obyektif, para pihak dikonfirmasi satu per satu dan tidak memihak pada satu pihak," kata Danang. Sabtu (31/8/2024).
Danang mengungkapkan, atas adanya pelaporan oleh pihak pelapor, pihaknya akan mengikuti dan menghormati proses yang tengah bergulir di Kepolisian.
"Kami mengikuti dan menghormati proses yang sedang berlangsung di Kepolisian," katanya.
Demi kepentingan kliennya, masih menurut Danang, pihaknya juga akan mengambil upaya hukum memperjuangkan hak kliennya.
"Kami juga akan melakukan upaya hukum, nanti akan kami sampaikan selanjutnya," pungkasnya
Editor : Joko Piroso