Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kemarau Panjang, ASN Sukoharjo Kirim 126 Tangki Air Bersih ke Wilayah 3 Kecamatan
Advertisement . Scroll to see content

Polemik Surat Minta Dukungan ke Guru di Sragen, Suwardi Cawabup Nomor Urut 1: Tidak Libatkan ASN

Selasa, 01 Oktober 2024 | 08:19 WIB
  • author Joko Piroso
Polemik Surat Minta Dukungan ke Guru di Sragen, Suwardi Cawabup Nomor Urut 1: Tidak Libatkan ASN
Beredar surat permintaan dukungan dari Calon Wakil Bupati Sragen, Suwardi yang diberikan kepada guru di Kabupaten Sragen, Senin (30/9/2024).Foto:iNews/Joko P

SRAGEN, iNewsSragen.id - Calon Wakil Bupati Sragen nomor urut 1, Suwardi, menjelaskan polemik seputar pengiriman surat yang meminta dukungan dari para guru di Kabupaten Sragen untuk Pilkada 2024.

Ia mengakui bahwa surat tersebut adalah inisiatifnya, tetapi menekankan bahwa surat itu tidak hanya ditujukan kepada guru, melainkan juga kepada ASN dan tokoh masyarakat lainnya.

Dalam pernyataannya, Suwardi mengatakan, "Saya memang secara pribadi mengirim surat ini kepada banyak orang, karena saya tidak bisa menemui mereka satu per satu."

Ia menjelaskan bahwa isi surat tersebut hanya meminta doa restu dan dukungan secara pribadi, tanpa ada ajakan formal.

Surat itu sudah dikirimkan sebelum penetapan pasangan calon, dan Suwardi membantah tuduhan bahwa pengiriman melibatkan ASN, termasuk tuduhan yang menyebutkan keterlibatan Koordinator Wilayah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

"Kami tidak menggunakan pegawai negeri untuk menyampaikan surat ini. Kami menggunakan relawan dan pos," ujarnya.

Suwardi juga menyebutkan bahwa surat tersebut dikirimkan kepada kerabat yang tinggal di luar Kabupaten Sragen. Saat ini, ia masih aktif sebagai Ketua PGRI Kabupaten Sragen.

Editor: Joko Piroso

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut