get app
inews
Aa Text
Read Next : Pendamping PKH Menggiring Warga ke Salah Satu Cabup, Kantor Kecamatan Geyer Di Geruduk Pendukung

Aksi 4 Pelaku Curi Motor Terekam Kamera CCTV, 3 Tertangkap 1 Otak Kabur

Sabtu, 26 Oktober 2024 | 18:25 WIB
header img
Empat pelaku pencurian sepeda motor di sebuah rumah kos di Grobogan, Jawa Tengah, terekam kamera CCTV dan menjadi viral di media sosial.Foto:iNews/Rustaman N

GROBOGAN, iNewsSragen.id - Empat pelaku pencurian sepeda motor di sebuah rumah kos di Grobogan, Jawa Tengah, terekam kamera CCTV dan menjadi viral di media sosial. Dari keempat pelaku, tiga di antaranya berhasil ditangkap, sementara satu pelaku yang diduga sebagai otak pencurian berhasil melarikan diri.

Rekaman CCTV menunjukkan aksi keempat pelaku yang masing-masing memiliki peran tertentu: satu pelaku mengawasi sekitar, satu lainnya bertindak sebagai eksekutor menggunakan kunci T, dan dua pelaku lagi berperan sebagai pembawa kabur sepeda motor.

Mereka terlihat mencuri dua sepeda motor yang diparkir di halaman rumah dan segera melarikan diri setelah berhasil.

Setelah menerima laporan dari korban dan berbekal rekaman CCTV, Sat Reskrim Polres Grobogan melakukan pengejaran dan penangkapan. Tiga pelaku yang ditangkap, yaitu Tarman, Arfan, dan Yanto, mengaku menggunakan uang hasil curian untuk memenuhi kebutuhan pribadi dan keluarga.

Mereka merupakan spesialis pencurian sepeda motor, dengan target sepeda motor yang terparkir di lokasi yang kurang diawasi, seperti halaman rumah dan pinggir jalan.

Wakapolres Grobogan, Kompol Gali Atmajaya, menyatakan bahwa aksi pelaku tergolong rapi dan profesional. Dengan menggunakan kunci T, mereka dapat mencuri sepeda motor dalam waktu singkat.

Pelaku telah melakukan aksi serupa di beberapa lokasi lainnya dengan modus yang sama, mencari tempat di mana pemilik sepeda motor lengah.

Saat ini, polisi masih melakukan penyisiran di lokasi-lokasi yang diduga sebagai tempat transaksi jual beli sepeda motor hasil curian. Sementara itu, pelaku yang diduga otak pencurian masih dalam pengejaran.

Para pelaku dijerat dengan pasal 362 dan 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut