get app
inews
Aa Text
Read Next : Dandim Sukoharjo Resmi Berganti, Sertijab Dipimpin Danrem Warastratama

Pemilik Ivory Solo Baru Tuntut Oknum DP Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Senin, 28 Oktober 2024 | 18:56 WIB
header img
Christiansen Aditya kuasa hukum D pemilik Ivory Sport Bar dan Grill Solo Baru, menunjukkan bukti laporan terhadap DP dari Polres Sukoharjo.Foto:iNews/ Nanang SN

SUKOHARJO,iNewsSragen.id - D pemilik Ivory Sport Bar dan Grill yang berlokasi di Jalan Ir Soekarno blok AC 22-24 Solo Baru, Grogol, Sukoharjo, melaporkan seorang wanita berinisial DP warga Langenharjo, Grogol, ke SPKT Polres Sukoharjo.

Melalui Christiansen Aditya selaku kuasa hukum, D melaporkan DP atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang dilatari polemik operasional Ivory. DP diduga telah memprovokasi warga dengan memutar balikkan fakta atas sikap D.

"Siang tadi kami sudah membuat laporan di Polres Sukoharjo. Sebagai terlapor inisialnya DP, seorang wanita warga langenharjo," kata Aditya, Senin (28/10/2024).

Dijelaskan, peristiwa dugaan tindak pidana yang dilakukan DP terjadi pada Mei 2024 lalu saat pertemuan warga membahas operasional Ivory. Dalam pertemuan itu, DP telah melontarkan pernyataan yang tidak benar tentang D, jauh dari fakta sesungguhnya.

"Akibat pernyataan DP ini membuat warga lain yang hadir dalam pertemuan terprovokasi. Warga tergiring oleh perkataan DP yang menyudutkan pribadi klien kami. Padahal faktanya tidak seperti itu," terangnya.

Untuk menguatkan laporan, Aditya mengaku sudah menyiapkan sejumlah bukti diantaranya berupa surat, saksi-saksi, dan bukti rekaman. Seluruh bukti tersebut saat ini sudah diserahkan ke penyidik Polres Sukoharjo agar segera ditindaklanjuti.

"Tentu kami sangat berharap Polres Sukoharjo bisa bekerja secara profesional dalam menangani laporan klien kami ini. Kami minta laporan ini bisa naik ke penyidikan sehingga bisa segera ditetapkan tersangkanya," ucapnya.

Dalam perkara itu, Aditya menyebutkan sangkaan dugaan tindak pidana yang dilakukan DP adalah Pasal 310 Junto 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah.

Dijelaskan, Pasal 310 KUHP bunyinya, barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta.

Adapun Pasal 311 KUHP berbunyi, barang siapa melakukan kejahatan menista atau menista dengan tulisan, dalam hal ia diizinkan untuk membuktikan dan jika tuduhan itu dilakukannya sedang diketahuinya tidak benar, dihukum karena salah memfitnah dengan hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun.

Diungkapkan, D merupakan warga negara Australia yang secara normatif saat membuka usaha sebagai Penanaman Modal Asing (PMA) memenuhi semua peraturan yang ditentukan. Bahkan ia juga mengakomodir protes segelintir warga, diantaranya DP dan suaminya lantaran rumah mereka berbatasan langsung dengan Ivory.

"Atas protes itu, hingga dilaksanakan hearing di DPRD Sukoharjo, klien kami langsung menindaklanjuti dengan melakukan renovasi besar-besaran untuk menurunkan tingkat kebisingan yang diprotes oleh suami DP bernama Felix dan satu warga lagi bernama Welly yang rumahnya juga berbatasan langsung dengan Ivory," paparnya.

Namun setelah renovasi selesai dan akan dilakukan cek suara dengan dihadiri para pejabat terkait, seperti camat, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), kepolisian, Satpol PP, dan beberapa lainnya, Felix justru tidak kooperatif. Ia menolak dengan alasan tidak jelas.

"Meskipun ada penolakan, kami tetap meminta agar cek suara dilaksanakan di atap bangunan Ivory. Semula para pejabat ini ingin mendengarkan suara sound system dari dalam rumah Pak Felix apakah bising atau tidak, tapi yang bersangkutan malah menuduh para pejabat itu mengintimidasi," papar Aditya.

Adapun hasil cek suara untuk mengukur tingkat kebisingan setelah dilakukan renovasi, dinyatakan oleh petugas sudah tidak bising lagi. Dengan kata lain, Ivory dinyatakan layak beroperasi sebagai tempat hiburan malam dengan live music.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut