get app
inews
Aa Text
Read Next : Miris, Pria di Solo Hamili Ponakan dan Cabuli 3 Anak Bawah Umur

Ungkap Peredaran Narkoba di Solo, Polisi: Kurirnya Driver Ojol Asal Sleman

Kamis, 21 November 2024 | 19:21 WIB
header img
Kasat Resnarkoba Polresta Surakarta, Kompol Edi Hartono, merilis ungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu dengan pelaku seorang driver ojol.Foto:iNews/ Istimewa

SOLO,iNewsSragen.id - Sat Resnarkoba Polresta Surakarta mengungkapkan, seorang laki-laki yang diamankan Tim Sparta Sat Samapta beberapa waktu lalu lantaran gerak-geriknya mencurigakan, ternyata driver ojol yang menjadi kurir narkoba.

Laki-laki berinisial ERA alias Jik (27) itu, ternyata warga Condongcatur, Depok, Sleman, DIY. Ia, pada Minggu (17/11/2024) dinihari sekira pukul 01.00 WIB, digelandang Tim Sparta karena setelah diperiksa menyimpan narkoba jenis sabu di taman Jalan Jogopanjaran, Purwodiningratan, Jebres, Solo.

Dikutip dari Humas Polresta Surakarta, Kamis (21/11/2024), dari hasil pemeriksaan petugas, ditemukan dari tangan pelaku yaitu, barang bukti narkoba jenis sabu dalam bungkus plastik klip dengan berat 30,38 gram dan 5  butir pil koplo jenis Calmey Alprazolam.

Kasat Resnarkoba Kompol Edi Hartono, mewakili Kapolresta Kombes Pol Iwan Saktiadi mengatakan, penangkapan pelaku kurir narkoba itu berawal dari petugas (Tim Sparta-Red) saat berpatroli mendapat informasi dari warga.

"Informasinya, bahwa di wilayah Purwodiningratan tepatnya di Jalan Jogopanjaran ada seseorang yang mencurigakan karena meletakkan barang di taman kemudian pergi. Dan pelapor menduga barang tersebut adalah narkotika,” kata Edi.

Sekira satu jam kemudian, pelapor kembali menginformasikan bahwa ada orang yang tak lain adalah ERA, mengendarai sepeda motor berhenti tepat di taman dimana orang yang sebelumnya menaruh barang tersebut.

“Sewaktu pelaku (ERA) mencari barang yang ditanam di taman itu, kemudian petugas bersama warga setempat berusaha menangkapnya. Sebelum tertangkap, pelaku berusaha melarikan diri sambil membuang Handphone (HP) miliknya ke atap genteng rumah salah satu warga,” ungkap Edi.

Setelah HP berhasil ditemukan dan dilakukan pengecekan isi percakapannya, pelaku akhirnya mengakui hendak mengambil sabu yang ditanam di taman itu. Ia lantas menunjukkan dimana lokasi barang haram tersebut diletakkan.

"Untuk barang bukti diamankan antara lain, 1 plastik klip berisi sabu dengan berat 30,38 gram, 5 butir pil koplo Calmey Alprazolam, 2 unit HP, 2 buah korek gas, 1 buah dompet, 1 buah resep dokter (kartu kuning), 1 buah kartu ATM, 1 rol lakban hitam, 1 unit sepeda motor dan uang tunai Rp 357 ribu," imbuhnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal Primair yaitu, tanpa hak atau melawan hukum menerima atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 gram.

Kemudian subsidair, memiliki, menyimpan atau menguasai narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram, subsidair penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana dimaksud dalam Primair Pasal 114 ayat (2) Subsidair 112 ayat (2), UURI No. 35 tahun 2009, tentang narkotika.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut