SOLO,iNewsSragen.id - Wacana lembaga Polri masuk dalam struktur Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) telah ramai menjadi pembicaraan sejumlah tokoh hingga memicu pro-kontra diberbagai forum.
Politisi Partai NaDem, Eva Yuliana yang juga mantan anggota komisi III DPR-RI periode 2019-2024 berpendapat, bahwa jika Polri masuk struktur Kemendagri berpotensi menimbulkan berbagai persoalan, baik dari segi hukum maupun tata kelola pemerintahan.
"Dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, Polri memiliki tugas sebagai pemelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), penegak hukum, serta pemberi perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 5. Selain itu, Pasal 8 dalam UU yang sama menegaskan bahwa Polri berada langsung di bawah Presiden," katanya.
Eva yang baru saja dikukuhkan sebagai lulusan tercepat Prodi Doktoral Ilmu Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) pada, Sabtu (30/11/2024) kemarin itu menegaskan, jika ingin menempatkan Kapolri di bawah lembaga lain, tentu diperlukan revisi regulasi yang cukup kompleks pada level undang-undang.
"Proses ini akan sangat menyita waktu dan energi kita, yang seharusnya lebih baik difokuskan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat," kata Eva dalam keterangannya, Minggu (1/12/2024).
Selain itu, ia juga menyatakan pentingnya menjaga fungsi penegakan hukum yang selama ini berada ditangan Polri. Jika Polri di bawah struktur Kemendagri ada risiko yang dapat memengaruhi independensi hukum aparat kepolisian.
"Kepolisian memiliki fungsi penegakan hukum. Kalau ditempatkan di bawah Kemendagri, tentu akan muncul kekhawatiran terkait independensi hukum. Ini harus menjadi perhatian serius," tegas Eva.
Ia menyinggung pengalaman masa lalu ketika Kejaksaan Agung berada di bawah Kementerian Kehakiman di era 1960-an. Saat itu, pemerintah akhirnya menyadari bahwa lembaga penegak hukum seperti Kejaksaan tidak semestinya berada di bawah kementerian. Langkah untuk memisahkan Kejaksaan dari kementerian dilakukan demi memastikan independensi dan profesionalismenya.
"Kalau wacana ini diterapkan, artinya kita justru mundur. Bukan menjadi lebih maju, tapi kembali ke masa lalu," ujarnya.
Eva menekankan bahwa segala perubahan yang menyangkut struktur Polri perlu dikaji secara mendalam, mengingat dampaknya yang luas terhadap tata kelola negara dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum. Sebagai penegak hukum, Polri harus tetap berada pada posisi yang netral dan tidak terpengaruh oleh kepentingan politik atau birokrasi yang mungkin terjadi jika berada di bawah kementerian.
"Saya mengajak semua pihak untuk lebih fokus pada pembenahan institusi Polri dalam rangka meningkatkan profesionalisme dan pelayanan kepada masyarakat, daripada memunculkan wacana yang dapat menimbulkan polemik berkepanjangan," pungkasnya.
Editor : Joko Piroso