get app
inews
Aa Text
Read Next : 10 Tempat Wisata di Klaten: Surga Wisata dengan Keindahan Alam dan Sejarah

Pilu, Seorang Guru SD di Grobogan Terancam Penjara Akibat Dituduh Cabuli Anak

Selasa, 10 Desember 2024 | 18:49 WIB
header img
Gambar ilustrasi penjara/Ichigo121212 dari Pixabay

GROBOGAN,iNewsSragen.id - Seorang guru laki-laki yang mengajar di salah satu Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, harus terjerat kasus hukum usai dilaporkan melakukan pelecehan seksual terhadap seorang anak perempuan siswi di sekolah tempatnya mengajar.

Guru berinisial R (41) yang belum lama diangkat menjadi ASN atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) itu, saat ini sudah hampir dua bulan lamanya menjadi tahanan polisi menunggu proses persidangan di pengadilan. Diduga, R menjadi korban kriminalisasi.

Kasus ini bermula pada awal Oktober 2024, orang tua korban melaporkan R ke Polsek Gabus, Polres Grobogan, atas tuduhan pencabulan terhadap anaknya yang terjadi di sekolah, tepatnya di depan WC saat jam istirahat.

Meskipun tidak ada saksi mata serta bukti  yang menguatkan tuduhan, namun orang tua korban berkeyakinan bahwa pelakunya adalah R. Laporan orang tua korban itu ditindaklanjuti Polsek Gabus dengan memanggil, memeriksa, dan menahan R hingga saat ini.

Akibat penahanan itu, R yang selama ini menjadi tulang pungung keluarga dalam mencari nafkah untuk menghidupi dua anak dan seorang istri, tidak dapat lagi mengajar maupun melakukan aktivitas lainnya. R selama ini mengajar di kelas 3.

Nama baiknya sebagai seorang pendidik dengan pengalaman selama 18 tahun terancam hancur. Banyak pihak, terutama keluarga dan tetangga tidak percaya jika R yang dikenal pendiam melakukan perbuatan seperti itu.

"Investigasi tim kami di lapangan tidak menemukan bukti bahwa R adalah pelaku pencabulan seperti yang dituduhkan. Kami justru melihat banyak kejanggalan yang dijadikan dasar polisi untuk menetapkan R sebagai tersangka," kata BRM Kusumo Putro yang bersama tim hukumnya dari Solo menjadi kuasa hukum R, Selasa (10/12/2024).

Salah satu kejanggalan itu, menurutnya adalah keterangan saksi anak yang dijadikan dasar penetapan tersangka. Saksi yang disebut merupakan korban itu diketahui merupakan murid kelas 1 yang tidak pernah diajar oleh R yang mengajar di kelas 3.

"Anak ini diduga didesak oleh orang tuanya untuk menunjuk siapa tersangka pelakunya. Awalnya tidak mengarah ke klien kami. Padahal jika merunut waktu kejadian, pak R ini tidak berada di tempat itu, dan kami punya buktinya berupa keterangan sejumlah saksi," kata Kusumo.

Ia juga menegaskan bahwa pembelaan terhadap R yang dilakukannya bersama tim  hukum atas dasar kemanusiaan untuk mendapatkan keadilan hukum. Selain itu, juga berdasar keyakinan bahwa penetapan R sebagai tersangka oleh polisi banyak diwarnai kejanggalan, jauh dari prosedur yang seharusnya dijalankan.

"Perlu kami tegaskan, kami tidak mendukung tindak pidana pencabulan atau predator anak. Namun, kami juga menolak ketidakadilan bagi mereka yang dituduh tanpa bukti kuat. Penetapan tersangka harus berdasarkan bukti yang jelas, bukan hanya asumsi," katanya.

Atas dugaan kesewenang-wenangan dalam penanganan perkara tersebut, Kusumo memastikan akan melakukan pembelaan agar R mendapat keadilan dan bebas dari segala dakwaan. Selain itu, ia juga mengajukan gugatan praperadilan dengan termohon Kapolda Jateng c.q. Kapolres Grobogan c.q. Kapolsek Gabus.

"Untuk sidang praperadilan pertama dijadwalkan di PN Grobogan berlangsung pada Kamis (12/12/2024) besuk. Kami berharap sidang ini dapat menjadi langkah awal untuk mengungkap fakta sebenarnya dalam kasus ini," pungkasnya.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut