get app
inews
Aa Text
Read Next : Perbaikan Demokrasi, Mantan Bupati Sukoharjo Dukung Wacana Pilkada Tidak Langsung

Cari Pemimpin Berkualitas, PKR Dukung Sistem Pilkada Lewat DPRD

Senin, 23 Desember 2024 | 21:09 WIB
header img
Ketua Umum PKR Tuntas Subagyo (tengah) dalam acara diskusi di Taman Ratu Maulidya.Foto:iNews/ Nanang SN

SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Wacana pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terus bergulir menuai tanggapan dari berbagai kalangan dengan diiringi pro-kontra didalamnya.

Salah satunya, tanggapan itu muncul dari Partai Kedaulatan Rakyat (PKR) yang menyatakan mendukung perubahan sistem Pilkada, yaitu dari pemilihan langsung menjadi pemilihan melalui DPRD di masing-masing daerah.

Seperti disampaikan Ketua Umum PKR, Tuntas Subagyo, bahwa dukungan perubahan sistem Pilkada itu tidak datang begitu saja, jauh sebelum Pemilu 2024 pihaknya sudah memiliki gagasan itu. Hanya saja, PKR merupakan partai baru sehingga belum begitu besar pengaruhnya.

"Dengan semua perjalanan pesta demokrasi yang berlangsung, kami membuat catatan menyoroti hal lain dalam pelaksanaan pemilu yang telah di jalankan selama ini, yaitu dengan sistem pemilihan langsung. Ternyata berdampak luar biasa," kata Tuntas saat diskusi di Taman Ratu Maulidya, Purbayan, Baki, Sukoharjo, Senin (23/12/2024).

Luar biasa dimaksud adalah perihal pembiayaan atau anggaran perputaran uang saat Pemilu atau Pilkada, sehingga muncul anekdot yang kuat finansial maka dialah yang menang dan berkuasa dan akhirnya rakyat tidak mendapatkan pemimpin yang diidamkan.

"Kondisi seperti ini seakan tidak ada kesempatan bagi sosok lain menjadi pemimpin, karena kalah dalam keuangan dan doktrin politik," terang Tuntas.

Menurutnya, bagi mereka yang sebelumnya sudah menjabat maka dimungkinkan telah mengumpulkan pundi-pundi uang sehingga bisa berkuasa kembali sekaligus menancapkan doktrin-doktrin agar kedepannya bisa di teruskan oleh isteri atau anak-anaknya. Dengan kata lain ada potensi politik dinasti.

"Oleh karenanya, kami dari PKR sebagai partai yang berkonsentrasi dan menjunjung tinggi landasan terhadap kepentingan rakyat, berupaya ikut andil memberikan masukan kepada pemerintah dan DPR RI, agar merubah sistem demokrasi kita, dari pemilihan langsung menjadi pemilihan internal senator-senator atau anggota legislatif (DPRD) kita," bebernya.

Selain itu, Tuntas mengatakan, untuk pemilu presiden, masih bisa dilaksanakan dengan pemilihan secara langsung, karena menyangkut pemilihan pucuk tertinggi pemimpin negara. Oleh karenanya, tetap rakyat yang memilih langsung.

"Mengenai konsep pelaksanaan Pilkada, kami berpandangan bahwa sebaiknya dilaksanakan setelah presiden yang menjabat telah melepas masa jabatannya, sehingga tidak memunculkan prasangka campur tangan hingga dampaknya menjadi preseden buruk bagi demokrasi Indonesia," sambungnya.

Calon gubernur dan bupati atau walikota bisa dipilih atau ditentukan oleh partai pemenang di tingkatan provinsi dan kabupaten/kota secara langsung. Dan nama-nama calon gubernur, bupati/walikota disodorkan kepada presiden terpilih untuk kemudian ditetapkan oleh DPRD melalui mekanisme fit and proper test.

Alur pemilu juga di buat perubahan, yaitu pemilu DPR RI, DPRD tingkat I dan II dilaksanakan lebih dulu, dan setelahnya penetapan purna tugas presiden serta menentukan kepala pemerintahan sementara oleh DPR RI. Selanjutnya DPR RI bersama kepala pemerintahan sementara mengawal pemilu presiden.

Setelah pemilu presiden secara langsung, kemudian menyusul proses pemilu kepala daerah baik gubernur maupun bupati atau walikota melalui DPRD tingkat I dan DPRD tingkat II dari partai pemenang pemilu di daerah tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Masing-masing daerah menyodorkan nama-nama calon kepada presiden.

"Kenapa nama-nama calon kepala daerah harus diserahkan ke presiden? karena ada keterkaitan hubungan kerja yang sangat luar biasa antara presiden dengan semua kepala daerah tersebut. Sehingga presiden terpilih bisa mengetahui dan mendalami calon-calon kepala daerah itu," jelas Tuntas.

Sejak Pilkada langsung dilaksanakan pada 2009 hingga saat ini,  PKR disebutian Tuntas, berpendapat telah gagal memunculkan kepala daerah yang baik.

"Perlu diketahui jika Pilkada langsung bukan amanat Undang-Undang Dasar 1945. Itu karena penafsiran pembuat aturan, yakni DPR dan pemerintah, bukan perintah UUD 45. Itu yang menjadi kesalahan DPR dan pemerintahan pada saat memutuskan pilkada langsung diterapkan," tegasnya.

Dijelaskan, dalam keputusannya itu, pemerintah dan DPR menganggap frasa “dipilih secara demokratis” dalam Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 terkait pemilihan kepala daerah (pilkada) dapat diartikan pilkada langsung oleh rakyat atau tidak langsung melalui DPRD. 

"Jadi, pilkada langsung saat ini sudah jelas hasil dari tafsir, bukan amanat UUD 1945. Selain itu, dalam pandangan kami, Pilkada langsung bertentangan dengan Sila ke 4 Pancasila yang bunyinya, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan," pungkasnya.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut