GROBOGAN, iNewsSragen.id - Kasus hubungan terlarang yang melibatkan ST, seorang guru agama, dan YS, seorang siswa, di SMP Islam Yasna Karangrayung, Grobogan, Jawa Tengah, akhirnya berujung pada pemecatan ST oleh pihak sekolah.
Keputusan ini diambil setelah warga setempat menggerebek keduanya di rumah ST dan mendesak pihak sekolah untuk segera mengambil tindakan tegas.
Eko Sutrisno, Kepala SMP Islam Yasna Sendangharjo, Karangrayung, mengonfirmasi bahwa sejak Desember 2023,
ST sudah tidak berstatus sebagai guru agama di sekolah tersebut. Sementara itu, YS masih diberikan kesempatan untuk melanjutkan pendidikan dan mengikuti ujian akhir sekolah.
"ST telah dipecat untuk menjaga nama baik sekolah dan memenuhi tuntutan masyarakat," ujar Eko. Ia menambahkan bahwa YS tetap diberikan peluang untuk mengikuti ujian remedial setelah tidak lulus pada tahap pertama.
Sebelum kasus ini mencuat, ST dikenal aktif dalam kegiatan sekolah, sedangkan YS adalah siswa yang pendiam dan berperilaku baik. Namun, berita tentang penggerebekan tersebut mengejutkan pihak sekolah dan warga sekitar.
Saat ini, YS menjalani pengobatan psikis di Pondok Pesantren Miftahul Qur'an Karangrayung selama tiga bulan. Ia terus mengikuti kegiatan keagamaan dan terapi kejiwaan di bawah pengawasan pengasuh pondok pesantren. Di sisi lain, ST belum memberikan keterangan kepada media dan lebih memilih menutup diri.
Editor : Joko Piroso