JAKARTA, iNewsSragen.id - Mahkamah Konstitusi (MK) mempercepat penanganan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada 2024. Putusan dismissal akan dibacakan lebih awal, yakni pada 4-5 Februari 2025, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2025.
Kepala Biro Humas dan Protokol MK, Pan Mohamad Faiz, menjelaskan bahwa aturan ini dibuat sebagai bentuk penyesuaian jadwal persidangan agar lebih efisien.
“Di Peraturan Mahkamah Konstitusi terbaru, Nomor 1 Tahun 2025, ada percepatan jadwal pembacaan putusan dan ketetapan yang kini menjadi tanggal 4 dan 5 Februari,” kata Faiz saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (31/1/2025).
Selain itu, sidang pemeriksaan lanjutan dijadwalkan pada 7-17 Februari 2025, sementara putusan akhir akan digelar pada 24 Februari 2025.
“Jadi, ini lebih cepat dibanding jadwal sebelumnya yang seharusnya berlangsung pada 7 hingga 11 Maret. Ada percepatan sekitar dua minggu,” ujarnya.
Faiz menegaskan bahwa percepatan ini dilakukan berdasarkan prinsip persidangan yang cepat dan efektif, guna memastikan keadilan dan kepastian hukum bagi semua pihak.
“Kita mengenal adagium ‘delay justice denied’, sehingga pemeriksaan berlangsung lancar dan memberikan kepastian bagi pemangku kepentingan serta pengambil kebijakan,” pungkasnya.
Editor : Joko Piroso