get app
inews
Aa Text
Read Next : Petahana Maju Pilkada, Kerawanan Pelanggaran Netralitas ASN di Sukoharjo Tinggi

Cegah Penyimpangan, Ditreskrimsus Polda Jateng Dukung Larangan ASN Gunakan LPG 3 Kg

Kamis, 06 Februari 2025 | 16:19 WIB
header img
Pemantauan distribusi LPG 3 kg di salah satu pangkalan wilayah Kartasura, Sukoharjo, oleh Polsek Kartasura, Polres Sukoharjo.Foto:iNews/ Nanang SN

SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Ditreskrimsus Polda Jateng mendukung langkah pemerintah melarang penggunaan LPG 3 kg bersubsidi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai BUMN agar lebih tepat sasaran.

Dukungan itu salah satunya ikut melakukan sosialisasi kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD), pemerintah desa, dan penyalur gas LPG bersubsidi sekaligus juga melakukan pemantauan dan koordinasi untuk mencegah penyimpangan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Kombes Pol Arif Budiman mengatakan, pihaknya melakukan pemantauan dan koordinasi terkait kebijakan pemerintah dalam penjualan dan distribusi gas LPG 3 kg di wilayah Jateng selama dua hari, 5–6 Februari 2025.

"Kegiatan pemantauan dilakukan dengan mengunjungi sejumlah instansi dan agen distribusi LPG di beberapa kabupaten/kota di Jateng. Ini sebagai langkah proaktif untuk memastikan kebijakan terbaru dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dapat berjalan efektif," kata Arif seperti dikutip dari Humas Polda Jateng, Kamis (6/2/2025) .

Ia memastikan bahwa seluruh mekanisme distribusi LPG 3 kg berjalan sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan. Hal itu diketahui berdasarkan hasil koordinasi dengan Pertamina Region Jawa Bagian Tengah dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jateng.

"Ada beberapa penyesuaian penting dalam pola distribusi LPG 3 kg. Salah satunya adalah perubahan alokasi distribusi yang kini langsung ke konsumen akhir, serta diperbolehkannya pengecer kembali menjual LPG 3 kg dengan regulasi yang ketat,” beber Arif.

Dalam kunjungan ke pangkalan dan agen LPG bersubsidi, Ditreskrimsus Polda Jateng juga memastikan tidak ada indikasi penyalahgunaan maupun kendala distribusi yang berpotensi merugikan masyarakat.

Dari hasil pemantauan di berbagai lokasi, termasuk di Kabupaten Grobogan, Kendal, Sukoharjo, hingga Cilacap, ditemukan bahwa penjualan LPG 3 kg masih sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah. Selain itu, tidak ada antrian panjang atau kelangkaan tabung gas yang mencolok.

“Kami tetap melakukan pengawasan intensif untuk mencegah adanya praktik penyalahgunaan, seperti penimbunan atau penjualan dengan harga di atas HET. Jika ditemukan pelanggaran, kami tidak akan ragu untuk mengambil langkah hukum yang tegas,” tandasnya.

Dengan adanya langkah pengawasan itu, diharapkan distribusi LPG 3 kg di Jateng tetap terkendali dan tepat sasaran, sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat yang benar-benar berhak.

"Kami juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan indikasi penyalahgunaan distribusi LPG subsidi di wilayahnya," pungkasnya.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut