get app
inews
Aa Text
Read Next : Tim Hadroh Polres Sragen Tampil Perdana dalam Safari Ramadan 1446 H

Safari Ramadhan di Mondokan, Bupati Sragen Umumkan Penghapusan Denda PBB

Selasa, 11 Maret 2025 | 10:58 WIB
header img
Bupati Sragen Sigit Pamungkas mengumumkan kepada masyarakat menghapuskan pembebasan PBB bagi warga masyarakat Kabupaten Sragen, di kegiatan Safari Ramadhan Senin (10/3/2025).Foto:Dok. Diskominfo

SRAGEN, iNewsSragen.id  – Hujan deras yang mengguyur Kecamatan Mondokan pada Senin siang (10/3/2025) tak menghalangi semangat warga Desa Gemantar dan Trombol untuk menghadiri Safari Ramadhan yang dipimpin langsung oleh Bupati Sragen, Sigit Pamungkas.

Di tengah rintik hujan, Bupati Sigit membawa kabar gembira bagi masyarakat Sragen.

"Jika ada masyarakat yang menunggak PBB, dendanya akan dihapuskan khusus di Bulan Ramadan," ujarnya di hadapan jamaah Masjid Nurul Iman dan Masjid Baitul Muslim.

Ia mengimbau masyarakat segera membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi yang memiliki tunggakan dan meminta warga yang hadir menyebarluaskan informasi ini kepada keluarga serta tetangga.

"Pembebasan denda PBB berlaku mulai hari ini hingga 10 April 2025," tambahnya.

Lebih lanjut, Bupati Sigit mengungkapkan bahwa Pemkab Sragen tengah merumuskan kebijakan pembebasan PBB bagi kategori tertentu, termasuk keluarga miskin, guru berpenghasilan rendah, penyandang disabilitas, dan pahlawan.

"Surat Keputusan Bupati mengenai kategori khusus yang PBB-nya digratiskan segera kami keluarkan," tuturnya.

Terkait dengan kategori guru berpenghasilan rendah, Bupati Sigit menekankan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk penghormatan bagi para pengajar yang memiliki peran krusial dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, sesuai dengan amanat UUD 1945.

"Mengapa guru termasuk, padahal mereka sudah memiliki gaji? Karena guru berperan penting dalam mewujudkan cita-cita negara," jelasnya.

Dalam acara yang juga dihadiri oleh Wakil Bupati Sragen, Suroto, Pemkab Sragen menyalurkan 430 paket sembako untuk warga Gemantar dan 350 paket untuk warga Trombol. Selain itu, bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) diberikan kepada dua warga di masing-masing desa, serta penyerahan Al-Qur’an untuk takmir masjid.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut