Gaduh Ijazah Jokowi, Begini Pendapat Mantan Anggota Bawaslu Sukoharjo

SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Beberapa pekan terakhir perhatian masyarakat tergiring dalam dinamika kegaduhan pro-kontra keaslian ijazah Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi). Ada yang menggugat, namun juga tak sedikit yang pasang badan membela.
Jokowi merupakan mantan pejabat politik yang menapaki karir diawali dari daerah sebagai walikota, dilanjut terpilih sebagai Gubernur DKI Jakarta, hingga kemudian terpilih sebagai Presiden RI dua periode. Maka, hal itu tidak lepas dari proses administrasi yang melibatkan KPU dan Bawaslu.
Menyinggung administrasi, mantan anggota Bawaslu Sukoharjo periode 2018-2023, Muladi Wibowo, yang juga aktivis pergerakan berpendapat, bahwa proses pencalonan dalam Pemilu tidak bisa lepas dari dokumen sebagai pemenuhan syarat yang mana didalamnya dipastikan ada ketentuan tentang ijazah pendidikan.
"Proses pendaftaran calon bupati/walikota, gubernur, dan presiden, itu menggunakan peraturan undang-undang dan PKPU sebagai dasar kerja KPU dan Bawaslu untuk memproses pendaftaran tersebut,' kata Muladi, Kamis (22/5/2025).
Dengan berpedoman pada UU dan PKPU tersebut, lanjutnya, otomatis KPU akan melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual terhadap dokumen bakal calon dari berbagai level Pemilu, yaitu Pileg, Pilkada, dan Pilpres. Salah satu dokumen itu adalah foto copy ijazah yang sudah dilegalisir.
"Apa yang dijalankan KPU didasari azas legalitas, sehingga jika berkaitan dengan ijazah, KPU tidak berani menyatakan itu asli atau palsu. Secara prosedur dari pelaksanaan Pemilu ke Pemilu, KPU akan melaksanakan verifikasi faktual ke sekolah atau kampus yang menerbitkan ijazah itu," jelasnya.
Dari proses yang dijalankan tersebut maka akan dituangkan dalam berita acara untuk kemudian disahkan. Dan, dalam tahap ini disebutkan Muladi, hanya dua pilihan yang akan disampaikan KPU, yaitu MS (Memenuhi Syarat) dan TMS (Tidak Memenuhi Syarat).
"Jika foto copy ijazah yang dilegalisir itu dinyatakan benar oleh pihak sekolah atau kampus yang memiliki legal standing untuk menyatakan keabsahannya, maka KPU menyatakan MS dalam berita acara. Secara hukum proses di KPU itu sah," terangnya.
Muladi berpendapat, jika belum ada pembuktian sebaliknya untuk membuktikan bahwa ijazah Jokowi itu tidak valid, maka proses yang telah dijalankan oleh KPU dengan pengawasan Bawaslu tersebut tetap sah.
"KPU tidak bisa menyatakan ijazah tersebut tidak sah atau tidak asli. KPU berpegang pada azas kepastian hukum. Sepanjang belum ada keputusan hukum yang menyatakan ijazah itu palsu atau tidak valid, maka KPU tetap menyatakan bahwa ijazah legalisir itu sah," pungkasnya.
Editor : Joko Piroso