get app
inews
Aa Text
Read Next : Curi Laptop di Masjid Kartasura, Pria Asal Solo Dibekuk Polres Sukoharjo

Geger, Ayam Goreng Mengandung Minyak Babi di Solo, Warga Laporkan Penjual ke Polisi

Senin, 26 Mei 2025 | 19:59 WIB
header img
Mochammad Burhannudin dan Endro Sudarsono di Polresta Surakarta membuat laporan dugaan penjualan ayam goreng non halal.Foto:iNews/ Nanang SN

SOLO,iNewsSragen.id - Seorang warga Solo bernama Mochammad Burhannudin (51) bertempat tinggal di Jalan KH. Hasyim Asyhari, Kelurahan Kauman, Kecamatan Pasar Kliwon, membuat laporan polisi atas dugaan tindak pidana manipulasi penjualan ayam goreng ditambah kremesan yang digoreng dengan minyak babi.

Didampingi sejumlah tokoh masyarakat, Burhannudin yang juga Koordinator Komite Ukhuwah pada Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Surakarta itu melaporkan penjual ayam goreng inisial I, di Polresta Surakarta, Senin (26/5/2025).

"Laporan ini demi menjaga harga diri kalangan umat muslim di Kota Surakarta pada khususnya maupun kalangan muslim yang secara kebetulan singgah di Kota Surakarta maupun di wilayah lain yang secara ketidaktahuannya singgah untuk membeli ayam goreng itu," kata Burhannudin.

Ia menyebut, makanan olahan yang diduga bercampur dengan kremesan mengandung babi itu dijual di restoran 'Ayam Goreng Widuran' di Jalan Sutan Syahrir No. 71 Widuran, Kelurahan Kepatihan Kulon, Kecamatan Jebres, Kota Surakarta.

"Dalam kasus ini tidak hanya pemilik restoran yang kami laporkan, tapi siapa saja yang ikut serta dan atau terlibat dalam perbuatan tersebut," beber Burhannudin.

Diungkapkan, terlapor sudah sejak tahun 1973 atau selama 53 tahun menjual ayam goreng yang dipadu dengan kremesan yang tidak halal. Perbuatan itu sangat merugikan bagi semua kalangan umat muslim yang tidak tahu karena makan makanan tidak halal atau haram.

"Tindakan terlapor dengan cara mencampurkan minyak babi dalam menggoreng kremesan kemudian mencampurkannya dengan ayam goreng menjadikan olahan makanan itu menjadi tidak halal sehingga banyak dari kalangan muslim tertipu," ujarnya.

Ia menilai, penjual ayam goreng telah melakukan tipu muslihat lantaran tidak jujur mencantumkan produk makanan non halal yang dijual secara umum atau dikonsumsi semua kalangan, termasuk umat muslim.

Pegiat sosial, Ustadz Endro Sudarsono yang turut mendampingi Burhannudin di Polresta Surakarta menambahkan, bahwa korban penjualan ayam goreng mengandung babi itu sudah banyak, termasuk pula anggota Komisi IV DPRD Kota Surakarta.

"Kami mohon pihak kepolisian segera menindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar dilakukan penyelidikan, penyidikan, dan penangkapan serta penahanan terhadap pelaku dan pihak-pihak yang terlibat. Harus ada kepastian hukum atas pemilik restoran itu," imbuhnya.

Terpisah, Kepala Dinas Perdagangan Kota Surakarta Agus Santosa mengatakan, pihaknya telah melakukan pengambilan sampel makanan dan minyak goreng yang digunakan restoran itu. Sampel akan dilakukan pengecekan di Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).

"Kami sudah ambil beberapa sampel di Ayam Goreng Widuran. Ya minyak, daging mateng (ayam goreng), ayam mentah dan bumbu. Uji sampel ini dilakukan untuk mengetahui kandungan non halal pada produk Ayam Goreng Widuran. Sehingga bisa diketahui dengan pasti di mana letak non halalnya," tandasnya.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut