Polres Blora Tangkap 3 Wartawan Gadungan Pemeras Anggota TNI, Terancam 9 Tahun Penjara

BLORA,iNewsSragen.id – Tiga orang yang mengaku sebagai wartawan media online ditangkap oleh Satreskrim Polres Blora setelah diduga melakukan pemerasan terhadap seorang anggota TNI. Ketiganya, berinisial JS, FAP, dan S (seorang perempuan), berasal dari Semarang.
Modus yang digunakan para pelaku adalah mengirimkan tautan berita online melalui aplikasi WhatsApp kepada korban, yang berisi informasi negatif untuk mencemarkan nama baik. Mereka lalu mengancam akan memviralkan berita tersebut ke media sosial jika korban tidak memberikan uang.
“Korban merasa tidak melakukan pelanggaran apapun dan meminta berita tersebut dihapus. Namun, pelaku justru menuntut uang sebesar Rp10 juta,” ungkap Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, Senin (26/5/2025).
Korban kemudian mengatur pertemuan dengan pelaku JS di Resto Saung Mekarsari, Kelurahan Karangjati, Kecamatan Blora, dengan membawa uang senilai Rp4 juta. Saat proses transaksi berlangsung, korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Tim Satreskrim Polres Blora langsung melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lokasi dan mengamankan ketiga pelaku.
“Kami langsung ke lokasi setelah menerima laporan dan berhasil mengamankan pelaku saat OTT,” tambah Kapolres.
Saat ini, ketiga pelaku telah diamankan di Polres Blora beserta barang bukti, dan dijerat dengan pasal pemerasan yang dapat dikenakan hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Kapolres menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari rangkaian Operasi Candi 2025, dalam upaya pemberantasan premanisme di wilayah hukum Polres Blora.
Kasus ini menyita perhatian masyarakat karena mengungkap adanya oknum yang menyalahgunakan profesi wartawan untuk melakukan pemerasan. Polisi mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap modus serupa dan melaporkan jika menemukan tindakan mencurigakan.
Editor : Joko Piroso