Menguatkan Laporan Asri, Guru Besar UMS Polisikan Advokat Mantan Penggugat Ijazah Jokowi

SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Guru besar Fakultas Hukum (FH) Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) Prof. Dr. Aidul Fitriciada Azhari, S.H., M.Hum, melaporkan mantan penggugat ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), yakni Zaenal Mustofa (ZM) yang juga seorang advokat, atas dugaan pemalsuan tanda tangan.
Dalam kasus ini, ZM diduga pada 2009 saat mendaftar studi di Fakultas Hukum (FH) Universitas Surakarta (UNSA) sebagai mahasiswa transfer dari FH UMS menggunakan transkrip nilai dan tanda tangan palsu mengatasnamakan Dekan FH UMS. Saat itu yang menjadi dekan adalah Aidul.
"Transkrip nilai itu biasanya ada stempelnya dari fakultas, namun untuk yang (palsu) ini tidak ada. Termasuk tanda tangan saya juga dipalsu," kata Aidul didampingi Eriel Christian, selaku kuasa hukum usai membuat laporan di Polres Sukoharjo, Rabu (28/5/2025).
Mantan Dekan FH UMS (2006-2010) tersebut menyatakan, bahwa perbuatan pemalsuan tanda tangan dalam transkrip nilai ini telah memberikan keuntungan secara pribadi kepada ZM dalam menempuh pendidikan hukum hingga memperoleh gelar sarjana hukum dan sekarang bisa menjadi advokat.
“Pemalsuan tanda tangan ini menunjukkan adanya tindakan yang dilakukan secara sadar dan didasari oleh niat jahat untuk menggunakan tanda tangan saya demi tujuan menguntungkan diri sendiri oleh saudara ZM,” jelas Aidul.
Menyinggung kemungkinan ZM pindah ke FH UNSA menggunakan transkrip nilai dari Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) UMS, Aidul menyatakan bahwa hal itu bisa saja dilakukan, namun hanya mata kuliah tertentu yang dapat digunakan.
"Itu mungkin saja. Tapi biasanya diambil nilai mata kuliah yang relevan saja, dan itu tidak banyak. Karena jauh sekali (FKIP dengan FH), paling ya mata kuliah Pancasila, Kewarganegaraan, bahkan mata kuliah agama saja berbeda karena kalau di UMS itu agama Islam Kemuhammadiyahan," bebernya.
Oleh karenanya, mantan Ketua Komisi Yudisial (KY) periode 2016-2018 ini menegaskan bahwa sangat mustahil transkrip nilai ZM yang mengaku pindahan dari UMS, sudah menempuh mata kuliah lebih dari 90 Satuan Kredit Semester (SKS).
"Infonya dia ini dari FKIP jurusan Bahasa Indonesia, itu jauh sekali dengan jurusan hukum. Beda sekali, hanya MKDU (Mata Kuliah Dasar Umum) saja yang bisa dipakai dan itu tidak banyak," tandas Aidul.
Atas perbuatan dugaan pemalsuan tanda tangan tersebut, Aidul melaporkan ZM dengan jerat Pasal 263 Ayat (1) dan (2) tentang pemalsuan dokumen. Jika terbukti bersalah, maka pelaku yang membuat atau menggunakan surat palsu bisa dihukum penjara hingga 6 tahun.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Sukoharjo AKP Zaenudin saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan kasus dugaan pemalsuan dokumen oleh Aidul Fitriciada Azhari, selaku pribadi dengan terlapor adalah ZM.
"Benar, kami hari ini menerima pengaduan dari Dr. Aidul Fitriciada Azhari terkait dengan dugaan pemalsuan dokumen. Dan,ini kami langsung lakukan kegiatan lidik," terang Zaenudin.
Diketahui, kasus ini bermula dari laporan Asri Purwanti yang juga Ketua Konggres Advokat Indonesia (KAI) Jateng pada 2023 yang menyoal keaslian dokumen transfer kuliah ZM dari UMS ke UNSA.
Dalam laporannya, Asri selain menyerahkan sejumlah bukti dokumen juga menghadirkan saksi di Polres Sukoharjo, Saksi yang dibawa merupakan mantan mahasiswa FH UMS pemilik NIM asli (C100010099) bernama Anton Wijanarko yang dicatut ZM dan teman satu angkatannya.
Asri juga mengaku telah mendatangi BAA UMS bersama Anton untuk meminta salinan arsip transkrip nilai dan memastikan bahwa ZM sama sekali tidak terdaftar sebagai mahasiswa FH UMS. Hanya saja saat itu untuk transkrip nilai belum bisa muncul karena masih tercatat secara manual.
Editor : Joko Piroso