Ngadiman PMI di Korsel Meninggal Akibat Kecelakaan Kerja, Pemerintah Beri Santunan JSK

SOLO, iNewsSragen.id - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI) berhasil memulangkan jenazah Ngadiman, seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja di Korea Selatan.
Kedatangan jenazah PMI asal cilacap tersebut diterima langsung oleh Menteri P2MI Abdul Kadir Karding di Gateway Human Remains – Cargo Jenazah, Bandara Internasional Soekarno-Hatta, pada Minggu (29/6/2025) petang kemarin.
Selain menyerahkan jenazah kepada pihak keluarga, Menteri P2MI sekaligus memberikan santunan dan beasiswa bagi dua orang anak almarhum Ngadiman dari BPJS Ketenagakerjaan senilai total Rp 213 juta.
Dalam rilis yang diterima, Rabu (2/7/2025), santunan dan beasiswa yang diberikan merupakan bukti negara hadir memberikan perlindungan secara menyeluruh kepada PMI mulai dari berangkat hingga kembali ke tanah air.
Menurut Menteri P2MI, karena yang bersangkutan berangkat prosedural, maka ada kontrak kerja yang jelas, ada santunan dari BPJS Ketenagakerjaan yang terdiri dari santunan kematian dan santunan beasiswa untuk dua putra putri almarhum.
Ngadiman diketahui merupakan PMI yang diberangkatkan secara resmi oleh pemerintah melalui skema Government to Government (G to G) dengan Korsel, sehingga mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan (JSK) dari BPJS Ketenagakerjaan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Berdasarkan laporan resmi dari KBRI Seoul, kejadian bermula saat almarhum sedang melakukan pembersihan mesin dari tumpukan kotoran dan sampah. Naas tubuhnya justru terhimpit mesin sehingga membuatnya harus dilarikan ke rumah sakit.
Meski telah mendapatkan perawatan, namun jiwanya tak terselamatkan. Ngadiman dinyatakan meninggal dunia pada 25 Juni 2025 pukul 10:05 waktu setempat.
Insiden ini tentu menggoreskan duka yang mendalam bagi keluarga, pemerintah, hingga masyarakat Indonesia. Di sisi lain, peristiwa yang dialami almarhum membuktikan pentingnya perlindungan bagi setiap pekerja karena risiko kecelakaan dapat terjadi kapan dan di mana saja.
Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Roswita Nilakurnia, pada kesempatan terpisah menekankan bahwa BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen untuk memberikan perlindungan menyeluruh bagi para pekerja termasuk PMI yang berangkat secara prosedural.
"Dengan demikian para PMI tersebut akan mendapatkan hak yang sama untuk memperoleh manfaat JSK. Kami menyampaikan santunan merupakan hak almarhum sebagai peserta program BPJS Ketenagakerjaan. Ini menjadi bukti bahwa JSK mampu menjadi jaring pengaman bagi pekerja di tengah risiko yang dapat menimpanya,” katanya.
Terpisah, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surakarta, Teguh Wiyono turut menyampaikan duka cita yang mendalam atas meninggalnya Ngadiman. Ia berharap dengan santunan yang diberikan dapat bermanfaat bagi keluarga yang ditinggalkan.
"Meskipun kita tahu sebesar apapun manfaat yang diberikan tidak mampu menggantikan kehadiran almarhum di tengah-tengah keluarga," ujarnya.
Teguh menekankan pentingnya memberikan perlindungan sosial kepada PMI sebagai bentuk apresiasi terhadap peran mereka yang sering disebut sebagai pahlawan devisa negara.
"Negara memiliki komitmen kuat untuk menjamin hak-hak PMI, baik sebelum mereka berangkat, selama bekerja di luar negeri, maupun setelah mereka kembali ke tanah air. Hal ini merupakan wujud negara hadir melalui BPJS Ketenagakerjaan untuk melindungi pekerja Indonesia," pungkasnya.
Editor : Joko Piroso