Sertifikat Tanah Dimenangkan di Pengadilan, Lansia 74 Tahun Masih Dipersulit

SUKOHARJO,iNewsSragen.id – Seorang laki-laki lanjut usia (lansia) bernama Soplan Hadi Sumarno (74) warga Bacem, Desa/Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, mengaku dipersulit oleh Kantor Agraria dan Tata Ruang (ATR)/ Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sukoharjo dalam mendapatkan penerbitan sertifikat blangko baru.
Sebagai warga biasa, Soplan yang pernah merantau menjadi penarik becak di Jakarta dan sekarang masih bekerja sebagai petugas parkir di salah satu pusat perbelanjaan di Kota Solo, merasa dirugikan atas kinerja BPN Sukoharjo.
Soplan yang merupakan sulung dari enam bersaudara, semula hampir saja kehilangan hak atas tanah warisan dari orangtuanya. Setelah melalui proses persidangan gugatan perdata dibantu Slamet Riyadi selaku kuasa hukum, tanah yang sebagian luasnya sempat dikuasai orang lain itu berhasil kembali menjadi milik Soplan.
Hanya saja, meski proses pengadilan mulai dari gugatan, banding, kasasi, dan peninjauan kembali, sudah menyatakan tanah No. 407 di Desa Telukan dengan luas 1.920 m2 sertifikatnya atas nama Soplan, namun BPN belum juga memproses permohonan penerbitan blanko sertifikat baru yang diajukan sejak 9 Oktober 2024 lalu.
"Permohonan blanko sertifikat baru dilakukan karena klien kami bermaksud mengurangi sebagian luas tanahnya sendiri itu untuk digunakan sebagai jalan umum warga. Tapi oleh BPN prosesnya begitu lama, ini jelas menghambat," kata Slamet didampingi dua adik kandung Soplan, Rabu (16/7/2025).
Dijelaskan, semula sebagian tanah milik Soplan itu diserobot seluas 219 m2 oleh pihak lain dengan bukti penerbitan sertifikat hak milik No. 5215, namun sertifikat itu berdasarkan proses peradilan telah dibatalkan dan telah berkekuatan hukum tetap melalui peninjauan kembali (PK).
"Seluruh proses peradilan mulai dari PN Sukoharjo, banding, kasasi, hingga PK, semua dimenangkan Soplan. Sudah inkracht, artinya secara hukum sah milik Soplan," tegas Slamet.
Menurut Slamet, pihaknya juga sudah melayangkan surat ke Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Sukoharjo tertanggal 10 Januari 2025 dan Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Jateng di tanggal yang sama. Jawabannya, Kantor ATR/BPN Sukoharjo diminta untuk menerbitkan sertifikat blanko baru SHM No.407 atas nama Soplan.
"Sekarang putusan kasasi sudah turun kenapa tidak diterbitkan? Alasan dari BPN masih mau proses mempelajari putusan. Padahal BPN sendiri adalah tergugat dalam gugatan awal dan telah mengetahui seluruh fakta hukum serta putusannya. Ini kan aneh," sambungnya.
Slamet menambahkan, bahwa pihaknya juga sudah melaporkan orang yang menyerobot sebagian tanah milik Soplan tersebut ke Polres Sukoharjo dengan sangkaan penggunaan dokumen palsu untuk menguasai tanah milik Soplan hingga terbit sertifikat No.5215.
"Setelah dicek, ternyata sertifikat No. 5215 atas nama Ibu S ini diduga bodong. Ibu S ini bersama suaminya inisial T adalah pihak yang menempati tanah milik klien kami yang pada waktu itu merantau di Jakarta. Untuk kasus pemalsuan ini masih berjalan di Polres Sukoharjo," imbuh Slamet.
Terpisah, pihak Kantor ATR/BPN Sukoharjo hingga saat ini belum dapat dikonfirmasi untuk diminta tanggapannya atas permasalahan yang dihadapi Soplan tersebut.
Editor : Joko Piroso