Ketua MUI Pusat H Cholil Nafis Kritik Pemblokiran Rekening Dormant oleh PPATK

JAKARTA, iNewsSragen.id - Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Cholil Nafis, mengungkapkan keberatannya atas kebijakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang memblokir rekening dormant atau tidak aktif. Ia menyebut kebijakan ini sebagai aturan yang tidak bijak dan berpotensi merugikan masyarakat.
“Sedikit sih, nggak banyak, paling Rp 200–300 juta untuk jaga-jaga yayasan. Tapi setelah saya coba kemarin mau mentransfer, ternyata sudah terblokir. Nah, ini kebijakan yang tidak bijak,” ujarnya sebagaimana dikutip dari laman resmi MUI, Minggu (10/8/2025).
Menurutnya, pemerintah harus lebih selektif dalam melakukan pemblokiran rekening agar tidak salah sasaran. Pemblokiran terhadap rekening yang tidak terbukti melanggar hukum dinilai dapat mengikis kepercayaan masyarakat terhadap anjuran menabung di bank.
“Mana orang yang melanggar, mana orang yang melaksanakan anjuran pemerintah untuk rajin menabung. Ini sudah menabung, karena tidak aktif lalu diblokir. Kalau memang melanggar, maka praduga tak bersalah harus dijunjung, dilakukan proses hukum, baru rekeningnya diblokir,” tegasnya.
KH Cholil Nafis juga mengingatkan bahwa pemblokiran tanpa dasar yang kuat berpotensi melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Ia berharap pemerintah bisa memilah dan menilai dengan cermat sebelum mengambil tindakan.
“Tidak hanya orang yang punya rekening, kan bisa dipanggil. Perbankan juga harus selektif sejak awal ketika pembukaan rekening, agar tidak digunakan untuk hal yang menyimpang. Kontrol perbankan itu lebih mudah dibanding mengontrol orang yang mencuri ayam,” pungkasnya.
Editor : Joko Piroso