BPKW X Libatkan SDM Ahli dalam Pemugaran Benteng Kartasura, Dapat Apresiasi FBM

SUKOHARJO,iNewsSragen.id – Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah (BPKW) X Daerah Istimewa Yogyakarta dan Jawa Tengah, tengah melaksanakan pekerjaan rehabilitasi struktur Benteng Cepuri di kompleks Situs Benteng Keraton Kartasura, Kabupaten Sukoharjo.
Pemugaran dilakukan secara swakelola oleh tenaga ahli karena struktur bangunan benteng berbahan bata kuno memerlukan penanganan khusus dan keahlian konservasi.
Pamong Budaya Ahli Muda BPKW X, Wardiyah, menjelaskan bahwa pekerjaan ini menekankan pada pelestarian keaslian bahan, bentuk, tata letak, dan teknologi bangunan.
"Pemugaran ini harus mempertahankan keasliannya. Teknik pembangunan Benteng Cepuri pada masa lalu menggunakan metode kosod atau gosok, tanpa spesi, dan tanpa lepa perekat seperti semen,” jelas Wardiyah, Selasa (7/10/2025).
Adapun fokus pekerjaan kali ini berada di sudut tenggara benteng, tepatnya pada dinding luar sisi selatan dan timur. Rehabilitasi dilakukan secara parsial, hanya pada bagian yang mengalami kerusakan tanpa pembongkaran menyeluruh.
"Proses pemugaran dijadwalkan berlangsung selama tiga bulan, dari September hingga Desember mendatang (sekira 90 hari)," jelasnya.
Wardiyah berharap, masyarakat dapat mengapresiasi proses pelestarian tersebut karena bisa menyaksikan langsung bagaimana pemugaran bangunan cagar budaya dilakukan dengan prinsip kehati-hatian dan metode tradisional.
“Kegiatan ini diharapkan menjadi stimulus bagi pelestarian lanjutan, baik oleh Pemkab Sukoharjo, Pemprov Jateng, maupun pihak lainnya,” imbuhnya.
Sementara itu, Ketua Forum Budaya Mataram (FBM) BRM Kusumo Putro menyambut baik langkah BPKW X dalam menyelamatkan warisan sejarah bekas Keraton Kartasura tersebut.
“Kami mengapresiasi keseriusan BPKW X. Semoga Pemkab Sukoharjo juga memberi perhatian lebih agar kasus perusakan situs bersejarah tidak terulang lagi. Karena di Sukoharjo ini memiliki banyak situs peninggalan sejarah,” tegasnya.
Sebagai informasi, struktur Benteng Keraton Kartasura sempat mengalami perusakan pada April 2022 lalu ketika sebagian tembok dijebol menggunakan alat berat. Berkat desakan publik dan aktivis budaya salah satunya BRM Kusumo Putro, pelaku perusakan akhirnya dijatuhi hukuman penjara dan denda.
Editor : Joko Piroso