get app
inews
Aa Text
Read Next : Polres Sragen Teken Pakta Integritas Rekrutmen Brimob 2026, Transparan dan Antikorupsi

Polres Sragen Ungkap Penipuan Truk Rp250 Juta dalam 24 Jam, Pelaku Ditangkap di Kedawung

Kamis, 27 November 2025 | 15:39 WIB
header img
Tim Resmob Polres Sragen saat mengamankan pelaku penggelapan truk serta mengamankan barang bukti utama berupa satu unit truk Mitsubishi Canter yang sempat dijual ke luar daerah.Foto:Humas/Istimewa

SRAGEN, iNwesSragen.id - Satuan Reserse Kriminal Polres Sragen bergerak cepat mengungkap kasus penipuan dan penggelapan satu unit truk milik warga Pacitan yang sempat digelapkan hingga dijual ke luar daerah. Dalam kurun kurang dari 24 jam sejak laporan diterima, Tim Resmob Polres Sragen bersama Unit Reskrim Polsek Kedawung berhasil menangkap terduga pelaku, Romy Wijatmoko (44), warga Wonokerso, Kedawung, Sragen.

Kasat Reskrim Polres Sragen AKP Ardi Kurniawan, mewakili Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyassari, menyampaikan bahwa proses penyelidikan dimulai segera setelah laporan resmi masuk pada 26 November 2025.

“Setelah laporan diterima oleh Polsek Kedawung, kami langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Dari hasil penelusuran, informasi dan alat bukti mengarah kuat pada pelaku. Dalam sehari, pelaku berhasil kami amankan berikut bukti-bukti pendukung,” ujar AKP Ardi.

Kasus ini berawal pada Mei 2025 ketika pelaku meminjam sekaligus menyewa satu unit truk Mitsubishi Canter AE 8179 UF milik korban, Dwi Cahyono, dengan alasan digunakan untuk pekerjaan pengiriman barang ke Sumatera. Pada tiga bulan pertama, yakni Juni hingga Agustus, pelaku masih membayar uang sewa secara rutin sehingga korban tidak curiga.

Memasuki September, pembayaran sewa mulai terhenti. Pelaku juga sulit dihubungi hingga membuat korban resah. Kecurigaan korban memuncak ketika mendapatkan informasi bahwa truk tersebut telah digadaikan di daerah Rimbo Bujang, Sumatera Barat, dan kemudian diketahui telah dijual kepada pihak lain tanpa izin.

“Modus seperti ini sedang kami waspadai. Pelaku awalnya menyewa kendaraan untuk mengambil kepercayaan korban, namun kemudian menggadaikan dan menjual kendaraan tersebut demi mendapatkan uang secara instan,” tegas AKP Ardi.

Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian hingga Rp 250 juta. Satreskrim Polres Sragen kini telah mengamankan kembali satu unit truk yang menjadi barang bukti utama dalam kasus tersebut.

Atas tindakannya, pelaku dijerat pasal berlapis. Ia akan mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan ancaman hukuman berat sesuai Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut