get app
inews
Aa Text
Read Next : Abaikan Saran Maha Menteri, Kubu GKR Timoer Tetap Gelar Jumenengan GPH Purboyo sebagai PB XIV

Penebangan Jati Picu Konflik Antar Desa di Sragen, Batas Wilayah Akhirnya Terungkap

Rabu, 17 Desember 2025 | 19:09 WIB
header img
Makam Mlangse yang menjadi sengketa antara Desa Trombol dan Desa Suwatu.Foto:iNews/Istimewa

SRAGEN, iNewsSragen.id - Suasana hubungan warga Desa Trombol, Kecamatan Mondokan, dan Desa Suwatu, Kecamatan Tanon, Kabupaten Sragen, sempat memanas dalam sebulan terakhir. Pemicu konflik bermula dari penebangan sejumlah pohon jati di area Makam Mlangse, yang kemudian berkembang menjadi sengketa batas wilayah antar-desa.

Warga Desa Suwatu menganggap area makam tersebut masuk wilayah administrasi mereka. Atas dasar itu, kayu jati hasil penebangan rencananya akan dimanfaatkan untuk keperluan sosial, yakni renovasi tempat ibadah. Namun, klaim tersebut ditolak warga Desa Trombol yang meyakini lahan makam berada di wilayah mereka.

Kepala Desa Trombol, Sugianto, mengungkapkan bahwa laporan penebangan pohon jati pertama kali diterima dari warga, namun saat itu belum diketahui siapa pelakunya. Ketegangan mulai meningkat ketika ada warga Trombol yang meninggal dunia dan hendak dimakamkan di lokasi tersebut.

“Awalnya hanya laporan penebangan pohon. Keesokan harinya ada warga kami meninggal dan akan dimakamkan di sana, baru terjadi gesekan karena masing-masing merasa memiliki hak,” ujar Sugianto kepada awak media.

Upaya mediasi sebenarnya telah dilakukan berulang kali, mulai dari tingkat kecamatan hingga pertemuan lintas wilayah antara Kecamatan Mondokan dan Kecamatan Tanon. Namun, perundingan tersebut belum menemukan titik temu dan sempat mengalami kebuntuan.

Situasi baru mencair setelah Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Sragen turun tangan dengan melibatkan lima instansi terkait. Tim melakukan verifikasi faktual dengan mencocokkan berbagai dokumen, mulai dari Peta Desa hingga Peta Teritorial Kodam.

Kasi Pemerintahan Setda Sragen, Tri Mulyono, menegaskan bahwa hasil verifikasi menunjukkan area Makam Mlangse masuk wilayah administrasi Desa Trombol.

“Kami melakukan kroscek Peta Desa Trombol tahun 1953. Terlihat jelas posisi makam berada di sebelah utara, yang secara administratif masuk wilayah Desa Trombol,” tegas Tri.

Ia menambahkan, meskipun sempat terjadi perubahan aliran sungai akibat sudetan, hal tersebut tidak mengubah batas wilayah. Kesaksian para sesepuh desa juga memperkuat kesimpulan tersebut.

Atas hasil mediasi tersebut, kayu jati yang telanjur ditebang akan diproses secara administratif oleh Pemerintah Desa Trombol. Sugianto menyebut kayu tersebut rencananya akan dilelang dan hasilnya dimasukkan ke Pendapatan Asli Desa (PAD).

“Hasil lelang akan kami masukkan ke PAD Desa Trombol setelah berita acara mediasi diterbitkan,” ujarnya.

Sementara itu, Penjabat Kepala Desa Suwatu, Ferry Budiawan, menyatakan pihaknya menerima dan menghormati keputusan tersebut. Ia menegaskan bahwa penebangan pohon jati dilakukan murni untuk kepentingan sosial.

“Rencananya kayu itu untuk perbaikan musala yang rusak. Jumlahnya juga tidak banyak, hanya dua atau tiga pohon kecil. Alhamdulillah sekarang persoalan batas wilayah sudah clear difasilitasi Pemkab Sragen,” pungkas Ferry.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut