Putusan Sela PA Sukoharjo Menangkan Tergugat, PCNU Imbau Polemik Wakaf Masjid Diakhiri
SUKOHARJO,iNewsSragen.id – Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Sukoharjo menyambut baik putusan sela Majelis Hakim Pengadilan Agama (PA) Sukoharjo yang menolak gugatan pembatalan wakaf Masjid Al Ghofur, Desa Waru, Kecamatan Baki. Putusan tersebut sekaligus menegaskan bahwa PA Sukoharjo tidak berwenang mengadili perkara pencabutan sertifikat wakaf masjid.
Putusan sela yang disampaikan melalui sistem e-court tertanggal Selasa (23/12/2025) itu mengabulkan seluruh eksepsi para tergugat, yakni pengurus masjid, Badan Wakaf Indonesia (BWI), hingga Ketua PCNU Sukoharjo.
Ketua PCNU Sukoharjo, Khomsun Nur Arif, menegaskan bahwa putusan tersebut menjadi penegasan hukum bahwa gugatan yang diajukan wakif tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard/NO).
“Majelis Hakim PA Sukoharjo mengabulkan seluruh eksepsi tergugat dan menyatakan tidak berwenang mengadili perkara ini. Artinya, gugatan penggugat dinyatakan tidak dapat diterima,” kata Khomsun saat memberikan keterangan pers, Rabu (24/12/2025).
Menurutnya, dengan adanya putusan sela ini, persoalan wakaf Masjid Al Ghofur seharusnya dianggap selesai di PA Sukoharjo. Pasalnya, kewenangan penerbitan maupun pencabutan sertifikat wakaf bukan berada di ranah pengadilan agama.
“Tanah wakaf tersebut telah diamanatkan kepada perkumpulan NU dan seluruh prosesnya sah sesuai ketentuan. Masjid tetap difungsikan sebagai tempat ibadah untuk seluruh umat Islam, tanpa terkecuali,” tegasnya.
Khomsun juga mengajak semua pihak untuk menghormati putusan pengadilan dan tidak memperpanjang polemik yang berpotensi mengganggu ketenteraman masyarakat.
“Kami berharap persoalan ini tidak berlarut-larut. Mari kita jaga ukhuwah dan kondusivitas. Di lapangan sebenarnya tidak ada persoalan mendasar antara masyarakat dengan takmir masjid,” ujarnya.
Ia menepis anggapan bahwa Masjid Al Ghofur dikelola secara eksklusif oleh NU. Menurutnya, pengelolaan masjid bersifat terbuka dan melibatkan seluruh elemen umat.
“Tidak benar jika disebut masjid wakaf untuk NU saja. Ini masjid umat. Kami membuka pintu selebar-lebarnya kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama memakmurkan masjid,” imbuhnya.
Sementara itu, kuasa hukum PCNU Sukoharjo, Achmad Bachrudin, mengungkapkan bahwa sebelum gugatan diajukan, telah dilakukan upaya mediasi yang difasilitasi Forkopimcam Baki. Namun, mediasi tersebut tidak mencapai kesepakatan.
“Dalam mediasi sudah kami sampaikan bahwa pengelolaan masjid dilakukan bersama untuk kemaslahatan umat dan sesuai amanah wakif, yakni untuk ibadah. Namun pihak wakif tetap memilih jalur gugatan,” jelasnya.
Dengan ditolaknya gugatan tersebut, pihaknya berharap semua pihak dapat menerima keputusan pengadilan secara dewasa.
“Kami mengajak semua pihak menghormati putusan PA Sukoharjo agar situasi di lingkungan masyarakat sekitar masjid kembali kondusif,” tegasnya.
Di sisi lain, kuasa hukum wakif selaku penggugat, Al Ghozali Hide Wulakada, menyatakan akan kembali menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan baru.
“Lanjut dengan gugatan baru. Insya Allah dua minggu ke depan akan kami layangkan,” ujarnya singkat melalui pesan tertulis.
Editor : Joko Piroso