get app
inews
Aa Text
Read Next : Kembali Mangkir, Notaris AS Absen dari Pemeriksaan MPDN Karanganyar di Solo

Diduga Tanda Tangan Dipalsukan untuk Syarat Rumah Ibadah, Warga Karanganyar Lapor Polisi

Selasa, 13 Januari 2026 | 18:05 WIB
header img
Suyatman didampingi kuasa hukum di Polres Karangamyar membuat aduan pemalsuan tanda tangan.Foto:iNews/ Istimewa

KARANGANYAR,iNewsSragen.id – Dugaan pemalsuan tanda tangan warga dalam proses pengajuan izin pembangunan tempat ibadah mencuat di Karanganyar. Seorang warga Desa Plesungan, Kecamatan Gondangrejo, bernama Suyatman, resmi melaporkan kasus tersebut ke Polres Karanganyar.

Suyatman mengaku kaget setelah mengetahui namanya tercantum sebagai pendukung pembangunan rumah ibadah gereja, padahal ia menegaskan tidak pernah menandatangani maupun menyatakan dukungan atas rencana tersebut.

Kasus ini bermula pada 24 September 2025, saat Suyatman mengetahui tanda tangannya tercantum dalam surat pernyataan dukungan dan tidak keberatan atas pembangunan rumah ibadah GBI yang dinaungi sebuah yayasan di Dusun Ngrancang, Plesungan, Gondangrejo.

“Klien kami sama sekali tidak pernah menandatangani surat dukungan itu. Tanda tangan tersebut diduga kuat dipalsukan,” kata Endro Sudarsono aktivis yang juga pegiat sosial selaku pendamping Suyatman dalam keterangannya, pada Selasa (13/1/2026).

Mengutip keterangan Suyatman, Endro menyampaikan bahwa dugaan pemalsuan tidak hanya menimpa Suyatman saja. Sejumlah warga lain disebut juga merasa tidak pernah membubuhkan tanda tangan, namun namanya tercantum sebagai pendukung pembangunan gereja tersebut.

Padahal, tanda tangan dukungan warga merupakan syarat krusial dalam proses pendirian rumah ibadah, termasuk untuk memperoleh rekomendasi dari Kementerian Agama dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) sebelum diajukan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Jika benar dipalsukan, ini bukan persoalan administratif semata, tetapi sudah masuk ranah pidana,” tegas Endro.

Laporan pengaduan resmi dilayangkan ke Polres Karanganyar pada Senin (12/1/2026) sore, dan diterima oleh Brigpol Prabowo Adhi P, dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STPL/25/I/Res.1.24/2026/Reskrim.

Dalam laporannya, Suyatman yang menunjuk Prijo Anshorie dan Muchammad Aminudin, sebagai kuasa hukum, menjerat dugaan perbuatan tersebut dengan Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pemalsuan.

Suyatman berharap aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan pemalsuan yang dinilai mencederai hak warga dan berpotensi memicu konflik sosial.”

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut