get app
inews
Aa Text
Read Next : Dukung Keamanan Lingkungan, Polsek Masaran Salurkan Bantuan Material ke Poskamling

Praktisi Hukum: Wacana Polri di Bawah Kementerian Usulan Terburuk Sepanjang Sejarah

Sabtu, 31 Januari 2026 | 19:24 WIB
header img
BRM Kusumo Putro, advokat sekaligus Ketua LSM LAPAAN RI.Foto:Istimewa

SUKOHARJO,iNewsSragen.id – Wacana menempatkan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah kementerian menuai kritik keras. Tokoh masyarakat Solo Raya sekaligus praktisi hukum BRM Kusumo Putro menilai usulan tersebut sebagai gagasan paling buruk dan berbahaya bagi tatanan supremasi hukum di Indonesia.

Menurut Kusumo, kedudukan Polri yang berada langsung di bawah komando Presiden merupakan amanat reformasi yang tidak boleh ditarik mundur. Ia menegaskan, membawa Polri ke bawah kementerian justru membuka ruang intervensi politik secara terbuka.

“Usulan Polri di bawah kementerian itu adalah usulan terburuk sepanjang sejarah berdirinya bangsa ini. Ini jelas kemunduran dan mencederai supremasi hukum. Polri di bawah kementerian sama saja membuka celah lebar untuk dijadikan alat politik,” tegas Kusumo, Sabtu (31/1/2026).

Advokat yang juga menjabat Ketua LSM LAPAAN RI itu menilai tidak ada alasan rasional maupun kebutuhan mendesak untuk mengubah struktur kelembagaan Polri. Menurutnya, perubahan radikal semacam itu hanya akan merusak bangunan reformasi yang telah disepakati pascareformasi 1998.

Kusumo mengingatkan, kedudukan Polri di bawah Presiden memiliki dasar sejarah dan hukum yang kuat. Pemisahan Polri dari ABRI dimulai pada 1 April 1999, ketika Presiden BJ Habibie menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 1999 tentang langkah-langkah kebijakan pemisahan Polri dari ABRI.

Kebijakan tersebut kemudian ditegaskan melalui TAP MPR Nomor VI/MPR/2000 tentang Pemisahan TNI dan Polri serta TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 yang mengatur peran masing-masing lembaga. Dalam ketentuan itu, TNI ditempatkan di bawah Departemen Pertahanan, sementara Polri berdiri langsung di bawah Presiden.

“Semua itu kemudian dipertegas dengan lahirnya UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Jadi secara konstitusional dan historis, posisi Polri di bawah Presiden sudah sangat tepat,” jelasnya.

Meski demikian, Kusumo menekankan bahwa dukungan terhadap posisi Polri tidak berarti tanpa kritik. Ia berharap Polri tetap konsisten menjalankan tiga tugas utamanya, yakni memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan pelayanan publik secara profesional dan berkeadilan.

“Polri harus fokus pada tugas pokoknya dan menjauh dari kepentingan politik apa pun. Itulah esensi reformasi Polri,” tandasnya.

Sebagai informasi, Komisi III DPR RI dalam Rapat Paripurna Ke-12 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026 telah menyetujui delapan poin Percepatan Reformasi Polri, salah satunya menegaskan bahwa kedudukan Polri tetap berada di bawah Presiden, bukan dalam bentuk kementerian.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut