get app
inews
Aa Text
Read Next : Shandy, Karyawan Korban Ledakan Oven, Tenang Usai Dapat Kepastian Perlindungan Pengobatan Penuh 

17.948 Warga Sragen Kehilangan BPJS PBI, Pemkab Siapkan Skema Darurat dan Reaktivasi

Selasa, 10 Februari 2026 | 01:22 WIB
header img
Warga mengakses layanan reaktivasi BPJS Kesehatan PBI di Kantor UPTPK Kabupaten Sragen, Senin (9/2/2026).(Foto:Istimewa).

SRAGEN, iNewsSragen.id - Kebijakan pemutakhiran data kemiskinan nasional berdampak signifikan terhadap cakupan jaminan kesehatan di Kabupaten Sragen. Sebanyak 17.948 warga penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan yang bersumber dari APBN dinonaktifkan per awal 2026. Penonaktifan ini merupakan hasil sinkronisasi data Kementerian Sosial (Kemensos) berbasis Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Bupati Sragen, Sigit Pamungkas, mengakui kebijakan tersebut berpotensi menyulitkan masyarakat dalam mengakses layanan kesehatan gratis. Namun demikian, Pemkab Sragen menyiapkan mekanisme penanganan khusus bagi warga yang berada dalam kondisi darurat.

“Memang akan ada kesulitan bagi masyarakat. Tetapi untuk kondisi darurat, warga bisa melapor ke Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan untuk ditangani secara khusus,” ujar Sigit, Senin (9/2/2026).

Menurutnya, pemerintah daerah belum mampu mengakomodasi seluruh peserta yang dinonaktifkan. Namun, untuk kasus-kasus mendesak, layanan kesehatan tetap dapat diberikan melalui koordinasi lintas dinas.

“Kondisi darurat nanti langsung menghubungi dinas agar bisa dilayani secara darurat,” tegasnya.

Bupati Sigit juga menyebut Pemkab Sragen telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait mekanisme reaktivasi BPJS PBI. Layanan tersebut kini disentralkan melalui Unit Pelayanan Terpadu Penanggulangan Kemiskinan (UPTPK) guna mempermudah proses pengajuan.

“Kalau ada kesulitan terkait BPJS Kesehatan, terutama kondisi darurat, masyarakat bisa langsung ke Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, atau ke UPTPK,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sragen, Yuniarti, menjelaskan penonaktifan tersebut mengacu pada Surat Keputusan Kementerian Sosial Nomor 3/Huk/2026. Dari total tersebut, peserta yang dinonaktifkan berada pada kategori desil 6 ke atas dalam DTSEN, yang dinilai telah melewati ambang batas kesejahteraan.

“Namun jika faktanya masih belum mampu, peserta tersebut dapat mengajukan reaktivasi,” kata Yuniarti, Minggu (8/2/2026).

Ia menyebutkan, per Januari 2026 jumlah peserta aktif PBI JKN APBN di Sragen tercatat sebanyak 401.899 orang, setelah dikurangi peserta yang dinonaktifkan.

Reaktivasi masih dimungkinkan bagi peserta yang masa nonaktifnya belum melebihi enam bulan, dengan mengacu pada Surat Kemensos Nomor 478/1/DI.00/2/2026. Persyaratan utama meliputi surat keterangan keluarga miskin atau rentan miskin dari desa/kelurahan, serta surat keterangan sakit dari dokter atau fasilitas kesehatan dengan diagnosis penyakit kronis atau yang memerlukan kontrol rutin.

“Selain itu, nama peserta harus terdata di menu reaktivasi pada aplikasi SIKS-NG desa atau kelurahan,” jelasnya.

Mulai 9 Februari 2026, layanan pengajuan reaktivasi dipusatkan di Kantor UPTPK Sragen. Yuniarti mengingatkan, peserta yang berhasil direaktivasi wajib melakukan pemutakhiran data desil di tingkat desa atau kelurahan agar tidak kembali dinonaktifkan enam bulan berikutnya.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut