get app
inews
Aa Text
Read Next : Persiharjo Buka Jalan ke Final Liga 4 Jateng Usai Tekuk Persibangga 2-1

Dampak Penonaktifan PBI-JK, Dinsos Sukoharjo Diserbu 1.997 Warga Ajukan Reaktivasi KIS

Sabtu, 14 Februari 2026 | 08:34 WIB
header img
Antrean warga pemohon reaktivasi KIS di Kantor Dinsos Sukoharjo.Foto: Istimewa

SUKOHARJO,iNewsSragen.id – Dampak penonaktifan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) oleh Kementerian Sosial (Kemensos) mulai terasa di daerah. Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Sukoharjo diserbu antrean warga yang mengajukan reaktivasi Kartu Indonesia Sehat (KIS).

Dalam kurun 10 hari, sejak 2 hingga 11 Februari 2026, tercatat 1.997 warga mengajukan permohonan pengaktifan kembali KIS. Lonjakan ini terjadi di tengah kebutuhan layanan kesehatan yang mendesak, terutama bagi warga yang sedang menjalani perawatan dan khawatir tidak lagi dijamin pembiayaannya.

Data Dinsos menunjukkan antrean terjadi hampir setiap hari kerja. Rinciannya, 249 pemohon pada 2 Februari, 297 orang (3 Februari), 232 orang (4 Februari), 260 orang (5 Februari), 185 orang (6 Februari), 304 orang (9 Februari), 274 orang (10 Februari), dan 196 orang (11 Februari). Total keseluruhan mencapai 1.997 pemohon.

Kepala Dinsos Sukoharjo, Yunia Wahdiyati, membenarkan tingginya angka pengajuan tersebut. Ia menjelaskan, reaktivasi saat ini bersifat sementara dan diprioritaskan bagi warga yang sedang mendapatkan pelayanan kesehatan, khususnya dalam kondisi darurat.

“Reaktivasi ini sementara, untuk memberikan solusi bagi masyarakat yang sedang mendapat pelayanan kesehatan, terutama pelayanan kesehatan emergensi. Itu yang menjadi prioritas,” ujar Yunia, Jumat (13/2/2026).

Warga yang KIS-nya dinonaktifkan wajib mengajukan permohonan dengan membawa surat pengantar dari desa, identitas diri, serta surat keterangan dirawat dari fasilitas kesehatan.

Setelah berkas masuk, Dinsos akan melakukan verifikasi ulang untuk menentukan status kepesertaan yang sesuai, apakah kembali sebagai PBI, dialihkan menjadi Peserta Bukan Penerima Upah (PPBU/mandiri), atau Peserta Penerima Upah (PPU).

“Setelah diajukan, akan dilakukan verifikasi untuk menetapkan apakah yang bersangkutan diaktifkan dengan status PBI, PPBU, atau PPU,” jelasnya.

Artinya, tidak semua pemohon otomatis kembali berstatus penerima bantuan iuran pemerintah.

Pengajuan reaktivasi juga diikuti dengan pemutakhiran data desil kesejahteraan. Proses ini dilakukan setiap tiga bulan oleh Kemensos bersama Badan Pusat Statistik (BPS).

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut