get app
inews
Aa Text
Read Next : Bocah 5 Tahun Meninggal Tenggelam di Sungai Gajah Wong Bantul, Diduga Terpeleset Saat Bermain

Polisi Ungkap Penyebab Kematian Siswa SMP di Sragen, Diduga Akibat Kekerasan Teman Sebaya

Kamis, 09 April 2026 | 17:02 WIB
header img
Kapolres Sragen saat memberikan keterangan pers terkait kasus meninggalnya siswa SMP di Sumberlawang.Foto:iNews/Joko p

SRAGEN, iNewsSragen.id - Misteri kematian seorang pelajar SMP di Kecamatan Sumberlawang, Kabupaten Sragen, mulai menemui titik terang. Kepolisian memastikan, kematian siswa berinisial WAP (14), pelajar SMP Negeri 2 Sumberlawang, diduga kuat berkaitan dengan tindak kekerasan fisik yang dilakukan oleh teman sebayanya.

Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari dalam keterangan resminya menyampaikan, berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan sementara, peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (7/4/2026) sekitar pukul 11.10 WIB di lingkungan sekolah.

“Perkara ini merupakan dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Saat ini penanganan perkara telah masuk tahap penyidikan,” ujar Kapolres.

Dari hasil pendalaman sementara, insiden bermula dari interaksi spontan antar siswa saat kegiatan belajar mengajar berlangsung. Situasi kelas yang tidak dalam pengawasan aktif guru diduga menjadi celah terjadinya interaksi di luar kendali.

Peristiwa bermula dari guyonan yang berkembang menjadi saling ejek, kemudian berlanjut menjadi saling menantang hingga berujung perkelahian antara korban dan terduga pelaku berinisial DTP (14).

“Motif sementara dipicu oleh ejekan spontan yang berkembang. Namun, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya latar belakang lain,” jelasnya.

Polisi menyebut, berdasarkan hasil penyidikan awal, kekerasan diduga dilakukan oleh pelaku seorang diri tanpa melibatkan pihak lain. Tindakan tersebut dilakukan tanpa alat bantu, melainkan menggunakan tangan dan kaki.

Usai kejadian, korban sempat tidak sadarkan diri dan dibawa ke Unit Kesehatan Sekolah (UKS), sebelum akhirnya dirujuk ke Puskesmas Sumberlawang. Namun, korban dinyatakan meninggal dunia.

Kepolisian masih mendalami secara detail waktu dan lokasi pasti korban meninggal dunia, apakah di lingkungan sekolah, dalam perjalanan, atau setelah tiba di fasilitas kesehatan.

Fakta penting terungkap dari hasil autopsi yang dilakukan tim medis. Berdasarkan Scientific Crime Investigation (SCI), ditemukan adanya cedera serius pada bagian kepala korban.

“Hasil autopsi menunjukkan korban meninggal akibat gangguan pernapasan yang dipicu kekerasan tumpul di kepala, hingga menyebabkan patah tulang dasar tengkorak,” ungkap Kapolres.

Temuan tersebut menguatkan dugaan bahwa kematian korban berkaitan langsung dengan kekerasan fisik yang terjadi.

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa sedikitnya 10 saksi, terdiri dari saksi dewasa dan anak. Sejumlah barang bukti juga telah diamankan, termasuk hasil visum, autopsi, serta pakaian korban saat kejadian.

Penyidik masih akan melengkapi alat bukti dengan keterangan ahli dari unsur medis dan laboratorium forensik guna memperkuat konstruksi perkara.

Status perkara saat ini telah naik ke tahap penyidikan. Terhadap DTP, polisi menetapkannya sebagai anak yang berhadapan dengan hukum.

Namun, karena masih di bawah umur, penanganan kasus mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Dalam ketentuan tersebut, penahanan terhadap anak memiliki syarat dan batasan tertentu.

“Penanganan dilakukan sesuai mekanisme peradilan anak. Tidak semua perkara anak serta-merta dilakukan penahanan,” jelas Kapolres.

Meski tidak dilakukan penahanan, pelaku tetap menjalani proses pembinaan dan pengawasan selama proses hukum berlangsung.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak serta ketentuan dalam KUHP terbaru, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara atau denda hingga Rp3 miliar.

Kapolres menegaskan, penanganan perkara dilakukan secara profesional, hati-hati, dan berbasis alat bukti. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi, mengingat kasus ini melibatkan anak-anak.

“Semua proses kami lakukan secara objektif dan berbasis pembuktian ilmiah. Ini menyangkut nyawa seorang anak dan masa depan anak lainnya,” tegasnya.

Kasus ini menjadi perhatian serius sekaligus pengingat pentingnya pengawasan di lingkungan pendidikan agar tetap menjadi ruang aman bagi tumbuh kembang anak.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut